Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya tentang Tugas Putu Sudiartana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jedneral DPR Winantuningtyastiti sebagai saksi kasus I Putu Sudiartana.
Sudiartana adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan ruas jalan di Sumatera Barat.
Winantuningtyastiti mengungkapkan, penyidik hanya menanyakan tentang tugas Putu terkait jabatannya sebagai Komisi III DPR.
"Ditanya soal tugas-tugas Pak Putu sebagai anggota DPR, ya seperti tugasnya di komisi berapa, lalu mulai kapan tugas di DPR, terus tugas dikomisi bidangnya apa saja, seperti itu," kata Winantuningtyastiti, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik juga bertanya tentang mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Ya yang terkait dengan banggar siklus pembahasan APBN. Pak putu bukan Banggar. Ya pertanyaan seputar itu saja, ditanya tugas, penghasilan, kegiatan Pak Putu di DPR, mitra kerjanya seperti apa," tuturnya.
Selain Sudiartana, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni staf pribadi Sudiartana, Novianti, dan orang kerpecayaan Sudiartana, Suhemi. Selanjutnya, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan pengusaha Yoga Askan.
Sudiartana diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu yang diduga terkait pengamanan proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat dalam APBN Perubahan 2016.
Sudiartana adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan ruas jalan di Sumatera Barat.
Winantuningtyastiti mengungkapkan, penyidik hanya menanyakan tentang tugas Putu terkait jabatannya sebagai Komisi III DPR.
"Ditanya soal tugas-tugas Pak Putu sebagai anggota DPR, ya seperti tugasnya di komisi berapa, lalu mulai kapan tugas di DPR, terus tugas dikomisi bidangnya apa saja, seperti itu," kata Winantuningtyastiti, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik juga bertanya tentang mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Ya yang terkait dengan banggar siklus pembahasan APBN. Pak putu bukan Banggar. Ya pertanyaan seputar itu saja, ditanya tugas, penghasilan, kegiatan Pak Putu di DPR, mitra kerjanya seperti apa," tuturnya.
Selain Sudiartana, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni staf pribadi Sudiartana, Novianti, dan orang kerpecayaan Sudiartana, Suhemi. Selanjutnya, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan pengusaha Yoga Askan.
Sudiartana diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu yang diduga terkait pengamanan proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat dalam APBN Perubahan 2016.
(dam)