Cegah Politik Uang, Bawaslu Libatkan PPATK dan KPK

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 13:29 WIB
Cegah Politik Uang, Bawaslu Libatkan PPATK dan KPK
Cegah Politik Uang, Bawaslu Libatkan PPATK dan KPK
A A A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, saat ini unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hanya melibatkan tiga institusi yakni Polri, Kejaksaan dan Bawaslu.

Dalam upaya memberantas praktik politik uang di pilkada maupun pemilu, pihaknya juga membuka peluang untuk melibatkan intitusi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎"Misalnya Bawaslu tidak bisa melihat rekening seseorang terkait persoalan transaksi keuangan, maka Bawaslu bisa saja meminta kepada PPATK. Kan selama ini kami punya MoU dengan lembaga itu‎," kata Nasrullah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Dia melanjutkan, hal demikian juga berlaku dengan KPK. Menurutnya, pelibatan KPK diperlukan lantaran sejauh ini Bawaslu tak memiliki kewenangan dalam hal pidana khusus berkaitan dengan praktik politik uang.

Nasrullah mengatakan, gakumdu menjadi unsur yang sangat vital dalam memerangi tindakan politik uang. Menurutnya, selain memiliki fungsi pencegahan dan penindakan, keberadaan unsur ini juga telah diatur dalam undang-undang.

"Harus dibuat satu atap. Jadi tak ada alasan tak satu atap kita terintegrasi kesatuan dalam hukum pemilu itu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7048 seconds (0.1#10.140)