PPP Tak Persoalkan Jika Arcandra Kembali Diangkat Jadi Menteri
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempersoalkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengangkat Arcandra Tahar sebagai menteri di Kabinet Kerja. Sebab, mengangkat seseorang menjadi menteri merupakan hak Presiden Jokowi.
"Ya itu kan kewenangannya presiden terserah presiden. Asal sudah WNI ya sudah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, sebelumnya ada beberapa tokoh yang dipermudah untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Beberapa tokoh yang dimaksud merupakan eks kombatan gerakan Aceh merdeka.
"Zaman SBY, tokoh-tokoh Aceh itu, Tengku Hasan Tiro, Zaini Abdullah yang Gubernur Aceh, itu kan tidak menggunakan pasal yang lima tahun berturut-turut," katanya.
Dia menjelaskan, salah satu syarat bisa menjadi WNI yang diatur dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan adalah harus tinggal lima tahun atau 10 tahun secara berturut-turut bagi warga negara asing. Jadi, lanjut dia, proses naturalisasi itu bisa menggunakan keputusan presiden.
"Tapi kalau dia WNI, kabur artinya mantan WNI, pernah jadi WNI kemudian jadi WNA, terus mau balik lagi, enggak pakai pasal itu," ungkapnya.
Diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal bahwa Arcandra bisa kembali menjadi menteri jika kewarganegaraannya sudah dipulihkan menjadi WNI. Arcandra diberhentikan dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Jokowi setelah terbukti dwi kewarganegaraan.
"Ya itu kan kewenangannya presiden terserah presiden. Asal sudah WNI ya sudah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, sebelumnya ada beberapa tokoh yang dipermudah untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Beberapa tokoh yang dimaksud merupakan eks kombatan gerakan Aceh merdeka.
"Zaman SBY, tokoh-tokoh Aceh itu, Tengku Hasan Tiro, Zaini Abdullah yang Gubernur Aceh, itu kan tidak menggunakan pasal yang lima tahun berturut-turut," katanya.
Dia menjelaskan, salah satu syarat bisa menjadi WNI yang diatur dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan adalah harus tinggal lima tahun atau 10 tahun secara berturut-turut bagi warga negara asing. Jadi, lanjut dia, proses naturalisasi itu bisa menggunakan keputusan presiden.
"Tapi kalau dia WNI, kabur artinya mantan WNI, pernah jadi WNI kemudian jadi WNA, terus mau balik lagi, enggak pakai pasal itu," ungkapnya.
Diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal bahwa Arcandra bisa kembali menjadi menteri jika kewarganegaraannya sudah dipulihkan menjadi WNI. Arcandra diberhentikan dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Jokowi setelah terbukti dwi kewarganegaraan.
(kri)