Kemenkumham Perbaiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Rabu, 17 Agustus 2016 - 13:32 WIB
Kemenkumham Perbaiki...
Kemenkumham Perbaiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dianggap tidak memahami aturan mengenai kewarganegaraan ganda. Sesuai aturan yang ada di Indonesia tidak membolehkan memiliki status kewarganegaraan ganda.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, selama ini Arcandra Tahar mengacu pada undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat (AS).

"Semuanya tidak ada kesengajaan karena saya sudah diskusi dengan Pak Archandra mengerti tidak dengan aturan aturan? dia tidak mengerti," ujar Freddy di Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Dia menyampaikan, pihaknya sedang memperbaiki status Archandra Tahar yang sudah melepas kedua status kewarganegaraan semenjak menjabat sebagai Menteri ESDM. (Baca: Sikapi Kasus Arcandra, DPR Disarankan Gunakan Hak Interpelasi)

"Bisa dengan Pasal 20 karena prinsip UU Kewarganegaraan pertama tidak ada seorang warganegarapun yang stateless, kedua perlindungan maksimum. Archandra pernah jadi warga Indonesia jadi kita harus lindungi," ucapnya.

Arcandra Tahar dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah berita mengenai status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika Serikat merebak luas.
(kur)
Berita Terkait
JK soal Kabinet Merah...
JK soal Kabinet Merah Putih: Nanti 6 Bulan Baru Kita Bisa Menilai
Reshuffle Kabinet, Presiden...
Reshuffle Kabinet, Presiden Lantik 2 Menteri 1 Kepala Lembaga
Jokowi Lantik Dua Menteri...
Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
JK Sentil Wacana Kabinet...
JK Sentil Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri: Artinya Bukan Kabinet Kerja tapi Politis
Penilaian 6 Menteri...
Penilaian 6 Menteri Baru di Mata Jokowi
Reshuffle Kabinet, PKS...
Reshuffle Kabinet, PKS Sarankan Jokowi Libatkan KPK Pilih Calon Menteri
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved