Kemenkumham Perbaiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Rabu, 17 Agustus 2016 - 13:32 WIB
Kemenkumham Perbaiki...
Kemenkumham Perbaiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dianggap tidak memahami aturan mengenai kewarganegaraan ganda. Sesuai aturan yang ada di Indonesia tidak membolehkan memiliki status kewarganegaraan ganda.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, selama ini Arcandra Tahar mengacu pada undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat (AS).

"Semuanya tidak ada kesengajaan karena saya sudah diskusi dengan Pak Archandra mengerti tidak dengan aturan aturan? dia tidak mengerti," ujar Freddy di Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Dia menyampaikan, pihaknya sedang memperbaiki status Archandra Tahar yang sudah melepas kedua status kewarganegaraan semenjak menjabat sebagai Menteri ESDM. (Baca: Sikapi Kasus Arcandra, DPR Disarankan Gunakan Hak Interpelasi)

"Bisa dengan Pasal 20 karena prinsip UU Kewarganegaraan pertama tidak ada seorang warganegarapun yang stateless, kedua perlindungan maksimum. Archandra pernah jadi warga Indonesia jadi kita harus lindungi," ucapnya.

Arcandra Tahar dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah berita mengenai status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika Serikat merebak luas.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)