Terpidana Korupsi Nazaruddin Dapat Remisi Lagi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Azhar kembali mendapat remisi golongan I bersama narapidana perkara korupsi lainnya. Remisi diberikan terkait Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly beralasan pemberian remisi kepada Nazaruddin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Tapi dia kan masih ada proses hukum yang lain, kan dia oleh KPK dikasih justice collaborator," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, remisi diberikan kepada Nazaruddin juga mempertimbangkan perilakunya sehari-hari selama berada dalam tahanan.
"Seperti mengikuti program pembinaan, ikut bekerja. Ada perbaikan perilaku dan itu dibahas bukan asal tarik saja," ucapnya. (Baca: Nazaruddin dan Istri Dapat Remisi HUT RI)
Nazaruddin Azhar divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terlibat perkara perkara korupsi wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly beralasan pemberian remisi kepada Nazaruddin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Tapi dia kan masih ada proses hukum yang lain, kan dia oleh KPK dikasih justice collaborator," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, remisi diberikan kepada Nazaruddin juga mempertimbangkan perilakunya sehari-hari selama berada dalam tahanan.
"Seperti mengikuti program pembinaan, ikut bekerja. Ada perbaikan perilaku dan itu dibahas bukan asal tarik saja," ucapnya. (Baca: Nazaruddin dan Istri Dapat Remisi HUT RI)
Nazaruddin Azhar divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terlibat perkara perkara korupsi wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
(kur)