PPP Tolak Wacana Interpelasi Jokowi Terkait Arcandra
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana pengajuan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab, Fraksi PPP menilai Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan siapapun. Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati menilai Presiden Jokowi sudah melaksanakan haknya itu.
Maka itu menurut Reni, hak interpelasi tidak perlu diajukan DPR ke Presiden Jokowi. "Publik tinggal menunggu penjelasan dari presiden supaya publik tidak bertanya-tanya," kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Maka dari itu yang harus dilakukan adalah mendesak presiden untuk memberikan pernyataan terbuka sejelas-jelasnya kenapa bisa begitu, tidak perlu sampai interpelasi," imbuhnya.
Dia yakin Presiden Jokowi merasa terpukul atas dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar itu. Reni berpendapat, komisi I DPR bisa melakukan investigasi tentang prosedur dan legal formal pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
"Jadi belum waktunya untuk sampai menggunakan hak interpelasi. Banyak persoalan lain yang harus kita kerjakan," tuturnya.
Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM dianggap tepat. "Saya kira itu sudah langkah yang tepat dan cepat. Cukup tanggap terhadap respons masyarakat," pungkasnya.
Sebab, Fraksi PPP menilai Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan siapapun. Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati menilai Presiden Jokowi sudah melaksanakan haknya itu.
Maka itu menurut Reni, hak interpelasi tidak perlu diajukan DPR ke Presiden Jokowi. "Publik tinggal menunggu penjelasan dari presiden supaya publik tidak bertanya-tanya," kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Maka dari itu yang harus dilakukan adalah mendesak presiden untuk memberikan pernyataan terbuka sejelas-jelasnya kenapa bisa begitu, tidak perlu sampai interpelasi," imbuhnya.
Dia yakin Presiden Jokowi merasa terpukul atas dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar itu. Reni berpendapat, komisi I DPR bisa melakukan investigasi tentang prosedur dan legal formal pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
"Jadi belum waktunya untuk sampai menggunakan hak interpelasi. Banyak persoalan lain yang harus kita kerjakan," tuturnya.
Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM dianggap tepat. "Saya kira itu sudah langkah yang tepat dan cepat. Cukup tanggap terhadap respons masyarakat," pungkasnya.
(maf)