Sikapi Kasus Arcandra, DPR Disarankan Gunakan Hak Interpelasi
A
A
A
JAKARTA - Polemik tentang pengangkatan dan pencopotan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperkirakan terus bergulir.
Pencopotan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM yang disebabkan persoalan kewarganegaraannya menjadi sorotan DPR. (Baca juga: Jokowi Harus Evaluasi Kebijakan Arcandra di Kementerian ESDM)
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai DPR bisa menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden Jokowi mengenai proses pengangkatan Arcandra.
"Pemberhentian Arcandra ini tidak kemudian semua selesai. DPR sebagai (lembaga yang memiliki) fungsi pengawasan menggunakan haknya untuk bertanya," ujar Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Dia pun mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi. "Agar semua terang sehingga publik juga mengetahui latar belakang sehingga Presiden sampai kecolongan," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia menilai, persoalan ini karena ketidakcermatan Presiden dalam mengangkat seorang menteri. "Tidak teliti memasukan warga negara asing, masuk ke Kabinet Kerja," paparnya.
Presiden Jokowi mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM pada Senin 15 Agustus 2016. Pencopotan jabatan Arcandra yang seumur jagung itu dilakukan Jokowi setelah ramai pemberitaan tentang status Arcandra yang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Pencopotan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM yang disebabkan persoalan kewarganegaraannya menjadi sorotan DPR. (Baca juga: Jokowi Harus Evaluasi Kebijakan Arcandra di Kementerian ESDM)
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai DPR bisa menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden Jokowi mengenai proses pengangkatan Arcandra.
"Pemberhentian Arcandra ini tidak kemudian semua selesai. DPR sebagai (lembaga yang memiliki) fungsi pengawasan menggunakan haknya untuk bertanya," ujar Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Dia pun mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi. "Agar semua terang sehingga publik juga mengetahui latar belakang sehingga Presiden sampai kecolongan," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia menilai, persoalan ini karena ketidakcermatan Presiden dalam mengangkat seorang menteri. "Tidak teliti memasukan warga negara asing, masuk ke Kabinet Kerja," paparnya.
Presiden Jokowi mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM pada Senin 15 Agustus 2016. Pencopotan jabatan Arcandra yang seumur jagung itu dilakukan Jokowi setelah ramai pemberitaan tentang status Arcandra yang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
(dam)