DPR Minta Polri Gaet Stakeholder Ungkap Kasus Perdagangan Orang
A
A
A
JAKARTA - Polri disarankan melibatkan banyak stakeholder untuk mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota Komisi III DPR Herman Heri mengaku, tidak sepakat jika Polri dianggap lambat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, Polri masih belum maksimal karena banyak faktor penghambat.
"Saya dalam fungsi pengawasan sebagai DPR akan melihat langkah-langkah tersebut efektif atau tidak dan akan membantu tugas-tugas Polri sesuai fungsi Komisi III," kata Herman saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2016).
Herman menilai, stakeholder yang perlu dilibatkan dalam memberantas kejahatan itu adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ditjen Imigrasi, Kejaksaan Agung, Pengadilan dan Pemerintah Daerah.
Bahkan, aparat lain di tingkat bawah seperti camat dan kepala desa dinilai juga perlu dilibatkan, sehingga tidak bisa hanya bertumpu kepada Polri. "Kalau bertumpu hanya pada Polri, maka sama dengan mendulang angin," paparnya.
Maka itu, dirinya meminta Polri untuk menggandeng seluruh stakeholder dalam upaya mengungkap tuntas kasus perdagangan orang tersebut, terutama untuk wilayah rawan perdagangan orang seperti di NTT.
"NTT nomor satu (kasus TPPO), makanya saya sangat paham soal TPPO," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi III sebagai mitra kerja Polri bakal melakukan pengawasan terhadap langkah yang sudah diambil yakni memprioritaskan penanganan TPPO di Indonesia, khususnya NTT dan saat ini telah dibentuk Satgas khusus TPPO untuk koordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Polri belum maksimal, namun saya apresiasi kepada Kapolri yang mengeluarkan instruksi Kapolri terkait TPPO, yang mana hal itu menjadi program prioritas Kapolri," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kecewa terhadap kasus human trafficking yang terus terjadi di NTT. Maka Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera menuntaskan kasus human trafficking di NTT mengaca dari tiga kasus kematian Yufrinda Selan, Yuliana Kana dan Dolvina Abuk.
Anggota Komisi III DPR Herman Heri mengaku, tidak sepakat jika Polri dianggap lambat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, Polri masih belum maksimal karena banyak faktor penghambat.
"Saya dalam fungsi pengawasan sebagai DPR akan melihat langkah-langkah tersebut efektif atau tidak dan akan membantu tugas-tugas Polri sesuai fungsi Komisi III," kata Herman saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2016).
Herman menilai, stakeholder yang perlu dilibatkan dalam memberantas kejahatan itu adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ditjen Imigrasi, Kejaksaan Agung, Pengadilan dan Pemerintah Daerah.
Bahkan, aparat lain di tingkat bawah seperti camat dan kepala desa dinilai juga perlu dilibatkan, sehingga tidak bisa hanya bertumpu kepada Polri. "Kalau bertumpu hanya pada Polri, maka sama dengan mendulang angin," paparnya.
Maka itu, dirinya meminta Polri untuk menggandeng seluruh stakeholder dalam upaya mengungkap tuntas kasus perdagangan orang tersebut, terutama untuk wilayah rawan perdagangan orang seperti di NTT.
"NTT nomor satu (kasus TPPO), makanya saya sangat paham soal TPPO," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi III sebagai mitra kerja Polri bakal melakukan pengawasan terhadap langkah yang sudah diambil yakni memprioritaskan penanganan TPPO di Indonesia, khususnya NTT dan saat ini telah dibentuk Satgas khusus TPPO untuk koordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Polri belum maksimal, namun saya apresiasi kepada Kapolri yang mengeluarkan instruksi Kapolri terkait TPPO, yang mana hal itu menjadi program prioritas Kapolri," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kecewa terhadap kasus human trafficking yang terus terjadi di NTT. Maka Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera menuntaskan kasus human trafficking di NTT mengaca dari tiga kasus kematian Yufrinda Selan, Yuliana Kana dan Dolvina Abuk.
(maf)