Hasil Penyelidikan Arcandra di Tangan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ronny F Sompie memastikan, hasil penyelidikan atas dugaan dua kewarganegaraan yang dialamatkan kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar sudah diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Sudah kami (Imigrasi) serahkan ke Pak Menteri Hukum dan HAM," ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu (13/8/2016).
Ronny enggan berkomentar lebih jauh tentang hasil penelusuran ditjen imigrasi tersebut. Yang pasti, menurut dia, saat ini yang berwenang untuk menyampaikan adalah Menkumham Yasonna Laoly.
"Sementara kami satu pintu memberikan penjelasannya kepada rekan-rekan media. Jadi sudah kami serahkan (hasil pengecekan) ke Pak Menteri," kata Ronny. (Baca: Diisukan Berkewarganegaraan AS, Ini Respons Arcandra Tahar)
Kabar mengenai dua kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar mencuat sejak Sabtu pagi melalui layanan grup Whatsapp. Dalam keterangannya disebutkan, bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Amerika Serikat sejak Maret 2012.
Satu bulan sebelumnya yang bersangkutan telah mengurus paspor di KJRI Houston dengan masa berlaku 5 tahun. Dalam penjelasan yang lain disebutkan juga bahwa yang bersangkutan telah empat kali melakukan perjalanan Amerika-Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat.
"Sudah kami (Imigrasi) serahkan ke Pak Menteri Hukum dan HAM," ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu (13/8/2016).
Ronny enggan berkomentar lebih jauh tentang hasil penelusuran ditjen imigrasi tersebut. Yang pasti, menurut dia, saat ini yang berwenang untuk menyampaikan adalah Menkumham Yasonna Laoly.
"Sementara kami satu pintu memberikan penjelasannya kepada rekan-rekan media. Jadi sudah kami serahkan (hasil pengecekan) ke Pak Menteri," kata Ronny. (Baca: Diisukan Berkewarganegaraan AS, Ini Respons Arcandra Tahar)
Kabar mengenai dua kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar mencuat sejak Sabtu pagi melalui layanan grup Whatsapp. Dalam keterangannya disebutkan, bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Amerika Serikat sejak Maret 2012.
Satu bulan sebelumnya yang bersangkutan telah mengurus paspor di KJRI Houston dengan masa berlaku 5 tahun. Dalam penjelasan yang lain disebutkan juga bahwa yang bersangkutan telah empat kali melakukan perjalanan Amerika-Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat.
(mhd)