KPK Tolak Revisi PP 99/2012 jika Permudah Napi Dapat Remisi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendapatnya mengenai draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, revisi tidak perlu dilakukan jika ujungnya mempermudah syarat bagi narapidana (napi) untuk memeroleh remisi. Terlebih bagi terpidana kasus korupsi.
"Untuk mendapat remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan efek jera," tutur Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
Oleh karena itu, lanjut Syarif, internal KPK kurang sependapat jika PP 99/2012 direvisi. Apalagi jika revisi bertujuan untuk meringankan syarat memeroleh remisi bagi para terpidana. "Pak Agus juga sudah bicara kemarin. Kami kurang sependapat," kata Syarif.
Rencana revisi PP 99/ 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menimbulkan polemik karena dianggap akan memudahkan napi koruptor untuk bebas.
Dalam Pasal 32 draf revisi PP yang dimaksud, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi dua syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, revisi tidak perlu dilakukan jika ujungnya mempermudah syarat bagi narapidana (napi) untuk memeroleh remisi. Terlebih bagi terpidana kasus korupsi.
"Untuk mendapat remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan efek jera," tutur Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
Oleh karena itu, lanjut Syarif, internal KPK kurang sependapat jika PP 99/2012 direvisi. Apalagi jika revisi bertujuan untuk meringankan syarat memeroleh remisi bagi para terpidana. "Pak Agus juga sudah bicara kemarin. Kami kurang sependapat," kata Syarif.
Rencana revisi PP 99/ 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menimbulkan polemik karena dianggap akan memudahkan napi koruptor untuk bebas.
Dalam Pasal 32 draf revisi PP yang dimaksud, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi dua syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya.
(dam)