Berkas Lengkap, Kakak Saipul Jamil Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Dengan demikian, tidak lama lagi kasus dugaan suap untuk memengaruhi vonis perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tu akan segera disidangkan.
"Berkas telah dilimpahkan kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
Terkait rencana Berthanatalia dan Kasman untuk menjadi justice collaborator dalam kasus suap ini, KPK belum mengambil sikap. Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar suatu kasus.
Status justice collaborator, kata Priharsa, dapat diberikan jika terdakwa secara konsisten memberikan kesaksian yang membantu penegak hukum membongkar kasus.
"Kita ingin tahu seberapa konsisten dan seberapa komitmen dia dalam membantu penuntasan pengembangan maupun pendalaman perkara," tutur Priharsa. (Baca juga: Soal Uang Rp250 Juta, Begini Pengakuan Kakak Saipul Jamil)
Dalam waktu yang sama, KPK juga masih berusaha menyelesaikan berkas perkara penyidikan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, salah satu tersangka kasus teresebut.
Menurut priharsa, KPK masih perlu keterangan dari sejumlah saksi. "Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik," katanya.
Kasus dagang perkara di PN Jakarta Utara ini terbongkar saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi, Rabu, 15 Juni lalu.
Mereka ditangkap setelah melakukam transaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. .
Selain menyita Rp250 juta, KPK menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu masih didalami KPK. Diduga, uang itu berasal dari perkara lain yang juga diurus Rohadi.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian, tidak lama lagi kasus dugaan suap untuk memengaruhi vonis perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tu akan segera disidangkan.
"Berkas telah dilimpahkan kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
Terkait rencana Berthanatalia dan Kasman untuk menjadi justice collaborator dalam kasus suap ini, KPK belum mengambil sikap. Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar suatu kasus.
Status justice collaborator, kata Priharsa, dapat diberikan jika terdakwa secara konsisten memberikan kesaksian yang membantu penegak hukum membongkar kasus.
"Kita ingin tahu seberapa konsisten dan seberapa komitmen dia dalam membantu penuntasan pengembangan maupun pendalaman perkara," tutur Priharsa. (Baca juga: Soal Uang Rp250 Juta, Begini Pengakuan Kakak Saipul Jamil)
Dalam waktu yang sama, KPK juga masih berusaha menyelesaikan berkas perkara penyidikan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, salah satu tersangka kasus teresebut.
Menurut priharsa, KPK masih perlu keterangan dari sejumlah saksi. "Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik," katanya.
Kasus dagang perkara di PN Jakarta Utara ini terbongkar saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi, Rabu, 15 Juni lalu.
Mereka ditangkap setelah melakukam transaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. .
Selain menyita Rp250 juta, KPK menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu masih didalami KPK. Diduga, uang itu berasal dari perkara lain yang juga diurus Rohadi.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)