KPK Dalami Permintaan Rp50 M Oknum DPRD DKI ke Aguan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang menyebut adanya permintaan uang dari oknum DPRD DKI Jakarta sebesar Rp50 miliar.
Keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan di dalam persidangan itu menyebutkan, permintaan uang disampaikan saat pertemuan di kediaman bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pada Desember 2014.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan, seluruh keterangan yang berkembang di persidangan akan ditindaklanjuti oleh para penyidik. "Semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, penuntut umum mengungkap BAP Budi Nurwono tersebut. Namun Budi kemudian mencabut keterangannya tersebut melalui surat ke KPK.
Penuntut umum KPK kemudian menolak pencabutan BAP yang dilakukan Budi Nurwono. Menurut penuntut umum KPK, Asri Irawan, pencabutan BAP itu tidak beralasan menurut hukum.
"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," kata Asri saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.
Dalam keterangannya BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui Rp50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.
Budi juga menjelaskan adanya pertemuan antara Aguan dengan beberapa orang anggota DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi, M Taufik, M Sangaji, Slamet Nurdin dan M Sanusi.
Dalam pertemuan itu ada permintaan agar Raperda Reklamasi itu segera disahkan. Budi mengatakan, ada anggota DPRD yang meminta Rp50 miliar untuk memuluskan jalan pembahasan Raperda Reklamasi.
Keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan di dalam persidangan itu menyebutkan, permintaan uang disampaikan saat pertemuan di kediaman bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pada Desember 2014.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan, seluruh keterangan yang berkembang di persidangan akan ditindaklanjuti oleh para penyidik. "Semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, penuntut umum mengungkap BAP Budi Nurwono tersebut. Namun Budi kemudian mencabut keterangannya tersebut melalui surat ke KPK.
Penuntut umum KPK kemudian menolak pencabutan BAP yang dilakukan Budi Nurwono. Menurut penuntut umum KPK, Asri Irawan, pencabutan BAP itu tidak beralasan menurut hukum.
"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," kata Asri saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.
Dalam keterangannya BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui Rp50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.
Budi juga menjelaskan adanya pertemuan antara Aguan dengan beberapa orang anggota DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi, M Taufik, M Sangaji, Slamet Nurdin dan M Sanusi.
Dalam pertemuan itu ada permintaan agar Raperda Reklamasi itu segera disahkan. Budi mengatakan, ada anggota DPRD yang meminta Rp50 miliar untuk memuluskan jalan pembahasan Raperda Reklamasi.
(maf)