KPK Dalami Permintaan Rp50 M Oknum DPRD DKI ke Aguan

Kamis, 11 Agustus 2016 - 20:54 WIB
KPK Dalami Permintaan...
KPK Dalami Permintaan Rp50 M Oknum DPRD DKI ke Aguan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang menyebut adanya permintaan uang dari oknum DPRD DKI Jakarta sebesar Rp50 miliar.

Keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan di dalam persidangan itu menyebutkan, permintaan uang disampaikan saat pertemuan di kediaman bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pada Desember 2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan, seluruh keterangan yang berkembang di persidangan akan ditindaklanjuti oleh para penyidik. "Semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, penuntut umum mengungkap BAP Budi Nurwono tersebut. Namun Budi kemudian mencabut keterangannya tersebut melalui surat ke KPK.

Penuntut umum KPK kemudian menolak pencabutan BAP yang dilakukan Budi Nurwono. Menurut penuntut umum KPK, Asri Irawan, pencabutan BAP itu tidak beralasan menurut hukum.

"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," kata Asri saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.

Dalam keterangannya BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui Rp50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.

Budi juga menjelaskan adanya pertemuan antara Aguan dengan beberapa orang anggota DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi, M Taufik, M Sangaji, Slamet Nurdin dan M Sanusi.

Dalam pertemuan itu ada permintaan agar Raperda Reklamasi itu segera disahkan. Budi mengatakan, ada anggota DPRD yang meminta Rp50 miliar untuk memuluskan jalan pembahasan Raperda Reklamasi.
(maf)
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved