KPK Dalami Permintaan Rp50 M Oknum DPRD DKI ke Aguan

Kamis, 11 Agustus 2016 - 20:54 WIB
KPK Dalami Permintaan...
KPK Dalami Permintaan Rp50 M Oknum DPRD DKI ke Aguan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang menyebut adanya permintaan uang dari oknum DPRD DKI Jakarta sebesar Rp50 miliar.

Keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan di dalam persidangan itu menyebutkan, permintaan uang disampaikan saat pertemuan di kediaman bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pada Desember 2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan, seluruh keterangan yang berkembang di persidangan akan ditindaklanjuti oleh para penyidik. "Semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, penuntut umum mengungkap BAP Budi Nurwono tersebut. Namun Budi kemudian mencabut keterangannya tersebut melalui surat ke KPK.

Penuntut umum KPK kemudian menolak pencabutan BAP yang dilakukan Budi Nurwono. Menurut penuntut umum KPK, Asri Irawan, pencabutan BAP itu tidak beralasan menurut hukum.

"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," kata Asri saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.

Dalam keterangannya BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui Rp50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.

Budi juga menjelaskan adanya pertemuan antara Aguan dengan beberapa orang anggota DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi, M Taufik, M Sangaji, Slamet Nurdin dan M Sanusi.

Dalam pertemuan itu ada permintaan agar Raperda Reklamasi itu segera disahkan. Budi mengatakan, ada anggota DPRD yang meminta Rp50 miliar untuk memuluskan jalan pembahasan Raperda Reklamasi.
(maf)
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Profil Febri Diansyah,...
Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved