KPK Sebut Hukuman OC Kaligis Peringatan bagi Advokat Lainnya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Otto Cornelis (OC) Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, hukuman tersebut sudah layak bagi Kaligis. "KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasun Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Laode menilai, hukuman berat yang dijatuhkan kepada Kaligis setelah kasasinya ditolak MA, merupakan pesan bagi para pengacara bahwa kerja-kerja advokat juga merupakan kerja penegak hukum yang diatur di Undang-undang (UU).
Sementara terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya bakal dilakukan kubu Kaligis, KPK menghormati hal tersebut. Namun demikian Laode mengatakan, ganjaran yang diberikan ke kaligis sudah pas dengan tindak pidana yang dilakukannya.
"Diharapkan dengan keputusan ini pengacara dan advokat bisa lebih hati-hati," ucap Laode.
(Baca juga: Hukuman OC Kaligis Diperberat, Velove: Itu Enggak Fair!)
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Kaligis dan menambah hukuman dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menilai, Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, hukuman tersebut sudah layak bagi Kaligis. "KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasun Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Laode menilai, hukuman berat yang dijatuhkan kepada Kaligis setelah kasasinya ditolak MA, merupakan pesan bagi para pengacara bahwa kerja-kerja advokat juga merupakan kerja penegak hukum yang diatur di Undang-undang (UU).
Sementara terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya bakal dilakukan kubu Kaligis, KPK menghormati hal tersebut. Namun demikian Laode mengatakan, ganjaran yang diberikan ke kaligis sudah pas dengan tindak pidana yang dilakukannya.
"Diharapkan dengan keputusan ini pengacara dan advokat bisa lebih hati-hati," ucap Laode.
(Baca juga: Hukuman OC Kaligis Diperberat, Velove: Itu Enggak Fair!)
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Kaligis dan menambah hukuman dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menilai, Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
(maf)