Hukuman OC Kaligis Ditambah, Keluarga dan Pengacara Syok
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mengagetkan pihak keluarga dan pengacaranya. Keputusan menambah hukuman dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara terhadap OC Kaligis bersifat tiba-tiba.
Velove Senia sebagai putri dari OC Kaligis mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari MA mengenai persidangan kasasi yang diajukan ayahnya. Seharusnya, kata dia, MA memberitahukan jika persidangan kasasi mulai digelar.
"Kita dari pihak papa sendiri sedikit syok," kata Velove di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Atas dasar itu pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar OC Kaligis bisa mendapatkan keringanan hukuman. "Minta doanya saja ya buat papa," ucapnya.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, OC Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menilai, OC Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Baca: MA Perberat Hukuman OC Kaligis)
Alasan MA meperberat hukuman OC Kaligis dari tujuh menjadi 10 tahun penjara dalam kasasi yang diajukan OC Kaligis karena OC Kaligis adalah adalah seorang advokat dan penegak hukum.
Velove Senia sebagai putri dari OC Kaligis mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari MA mengenai persidangan kasasi yang diajukan ayahnya. Seharusnya, kata dia, MA memberitahukan jika persidangan kasasi mulai digelar.
"Kita dari pihak papa sendiri sedikit syok," kata Velove di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Atas dasar itu pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar OC Kaligis bisa mendapatkan keringanan hukuman. "Minta doanya saja ya buat papa," ucapnya.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, OC Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menilai, OC Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Baca: MA Perberat Hukuman OC Kaligis)
Alasan MA meperberat hukuman OC Kaligis dari tujuh menjadi 10 tahun penjara dalam kasasi yang diajukan OC Kaligis karena OC Kaligis adalah adalah seorang advokat dan penegak hukum.
(kur)