Hukuman OC Kaligis Diperberat, Velove: Itu Enggak Fair!
A
A
A
JAKARTA - Putri pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Velove Vexia keberatan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman ayahnya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.
Velove mengatakan, penjara 10 tahun bagi Kaligis terlalu berat. Apalagi sejumlah pihak yang terlibat termasuk hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan hanya diganjar empat tahun penjara.
"Aku bilang itu enggak fair," kata Velove di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Velove memastikan, pihaknya akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) agar ayahya mendapatkan keringanan hukuman. Namun demikian, Velove mengaku belum mengetahui novum yang akan diajukannya ke depan majelis hakim.
"Papa akan berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Velove. (Baca juga: Begini Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis)
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengganjar OC Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. "Diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Ganjaran 10 tahun penjara diputuskan oleh Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Kaligis adalah terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara. Majelis hakim menilai, Kaligis terbukti berusaha mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumut.
Velove mengatakan, penjara 10 tahun bagi Kaligis terlalu berat. Apalagi sejumlah pihak yang terlibat termasuk hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan hanya diganjar empat tahun penjara.
"Aku bilang itu enggak fair," kata Velove di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Velove memastikan, pihaknya akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) agar ayahya mendapatkan keringanan hukuman. Namun demikian, Velove mengaku belum mengetahui novum yang akan diajukannya ke depan majelis hakim.
"Papa akan berjuang untuk mendapatkan keadilan," kata Velove. (Baca juga: Begini Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis)
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengganjar OC Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. "Diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Ganjaran 10 tahun penjara diputuskan oleh Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Kaligis adalah terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara. Majelis hakim menilai, Kaligis terbukti berusaha mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumut.
(dam)