KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap Hakim PN Kepahiang

Selasa, 09 Agustus 2016 - 10:17 WIB
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap Hakim PN Kepahiang
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap Hakim PN Kepahiang
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.

Hari ini, penyidik memeriksa dua tersangka kasus suap yang menyeret nama Ketua PN Kepahiang, Bengkulu tersebut. Keduanya adalah Anggota Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu bernama Toton dan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka penerima suap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2016).

Dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Kepahiang, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.

Keduanya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba bersama Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton diduga penerima suap. (Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Hakim PN Kepahiang)

Tersangka lain, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy diduga mengatur administrasi proses perkara di pengadilan tersebut.

Perkara korupsi ini bermula saat Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.

Dari Permendagri itu diketahui, badan layanan umum daerah tidak mengenal adanya Tim Pembina. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7333 seconds (0.1#10.140)