Mantan Hakim MK Komentari Soal Dugaan Pelanggaran Etik Arsul Sani

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 19:41 WIB
Mantan Hakim MK Komentari...
Mantan Hakim MK Komentari Soal Dugaan Pelanggaran Etik Arsul Sani
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Prof H Ahmad Syarifuddin Natabaya ikut mengomentari dugaan pelanggaran etik Anggota DPR Arsul Sani di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menegaskan, setiap anggota DPR harus bisa memosisikan dirinya. Tidak boleh menjual posisinya sebagai wakil rakyat untuk kepentingan‎ pribadi.

"Kalau dia bertindak di DPR, dalam mengeluarkan kebijakan secara kelembagaan, dalam proses kelembagaan UU itu hak dia.‎ Nah, kalau keterangan dalam sebuah proses persidangan, dan mewakili DPR, itu yang harus disampaikan, sehingga apa yang jadi masalah selesai," ujar dia melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (5/8/2016).‎
‎‎
Akan tetapi, kata dia , tidak boleh ada bumbu dari kepentingan pribadi. Kalau itu terjadi, maka akan ada conflict of interest. Jikakalau itu terjadi, menurutnya Arsul harus ditegur oleh DPR.

"Itu tidak boleh, dia harus mewakili dalam kapasitasnya. Tidak boleh membela dalam kepentingan dia," tegas mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.‎

Soal laporan dugaan pelanggaran Arsul ke MKD, dia berpandangan, hal itu dilakukan karena si penggugat menilai ada kesalahan kode etik yang dilakukan. Nah ini kemudian menjadi tanggung jawab MKD untuk membuktikan, apakah Arsul salah atau benar.

"MKD ‎ada tata cara, gugatan, serahkan ke proses yang ada. ‎Apakah perbuatannya dicampuri kepentingan dia atau tidak," tandas dia.

Secara terpisah, pengacara PPP, Andika mengatakan, Asrul diduga sudah kali kedua melakukan pelanggaran kode etik. Andika mengakui telah mengadukan hal ini ke KPK dan MKD agar turun tangan mengawasi ‎jalannya persidangan PTUN Jakarta.

"Sebelum dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang PTUN, ia juga diduga menjual pengaruh anggota DPR Komisi III yang sedang melakukan revisi UU Kehakiman," ungkapnya.

Untuk diketahui, Asrul Sani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena diduga melakukan tindakan tidak etis ‎ketika menghadiri sidang di PTUN Jakarta.

Ia menghadiri sidang mewakili tergugat intervensi yakni PPP kubu Romahurmuziy (Romi), dalam sidang gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz.
(kri)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved