Mulyadi Diperiksa KPK untuk Tersangka Kakak Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk meringankan hukuman pidana asusila dengan terdakwa pendangdut Saipul Jamil.
Mulyadi diperiksa untuk tersangka Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil. Mulyadi juga dimintai keterangan soal jalannya persidangan kasus yang menjerat Saipul Jamil, serta hubungannya dengan Rohadi.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2016).
Namun dikonfirmasi soal pemeriksaannya, Mulyadi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap yang mewarnai kasus Saipul Jamil. Dia mengatakan, saat perkara Saipul Jamil diputus pengadilan, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Jakut.
"Waktu perkara diputus saya sudah sebagai hakim tinggi," ucap Mulyadi. (Baca: Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Tersangka)
Kasus dagang perkara ini terungkap ketika KPK menangkap Rohadi pada pada 30 Juni 2016. Hasil penangkapan itu KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil. Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mulyadi diperiksa untuk tersangka Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil. Mulyadi juga dimintai keterangan soal jalannya persidangan kasus yang menjerat Saipul Jamil, serta hubungannya dengan Rohadi.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2016).
Namun dikonfirmasi soal pemeriksaannya, Mulyadi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap yang mewarnai kasus Saipul Jamil. Dia mengatakan, saat perkara Saipul Jamil diputus pengadilan, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Jakut.
"Waktu perkara diputus saya sudah sebagai hakim tinggi," ucap Mulyadi. (Baca: Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Tersangka)
Kasus dagang perkara ini terungkap ketika KPK menangkap Rohadi pada pada 30 Juni 2016. Hasil penangkapan itu KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil. Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
(kur)