Vonis Komite Etik KPK ke Saut Situmorang Diapresiasi

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 08:12 WIB
Vonis Komite Etik KPK...
Vonis Komite Etik KPK ke Saut Situmorang Diapresiasi
A A A
JAKARTA - Keputusan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjauhi sanksi peringatan tertulis kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diapresiasi Anggota Komisi III DPR ‎Akbar Faizal‎.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sedang karena telah menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam sebuah acara dialog di sebuah televisi swasta.

"Baguslah‎. Saya respek kepada KPK yang berani dan mau melakukan otokritik komisionernya," kata Akbar Faizal yang juga politikus Partai Nasdem ini ‎saat dihubungi, kemarin.

(Baca juga: Tiga Alasan KAHMI Ingin Proses Hukum Saut Situmorang Lanjut)

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul tak mempersoalkan keputusan komite etik KPK tersebut. "Pak Saut kan sudah menerima putusan itu. Yang jelas kerja Pak Saut bagus, enggak ada masalah," tutur Ruhut dikonfirmasi terpisah.‎

Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite etik KPK menyatakan Saut terbukti melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013.‎ Komite etik KPK juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yang meminta Saut memperbaiki tindakan dan perilakunya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9148 seconds (0.1#10.140)