Buruh Kasar Asal China Masuk Indonesia, DPR Desak Bentuk Satgas
A
A
A
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Warga Negara Asing. Desakan itu menyikapi masuknya tenaga kerja asal China ke Indonesia.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, satgas tersebut harus beranggotakan Kementerian Ketenagakerjaan, Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Komisi IX akan meminta pemerintah membuat Satgas Pengawasan Orang Asing, yang isinya polisi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Imigrasi," ujar Dede saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).
Dia menjelaskan, satgas tersebut dapat berfungsi melakukan pengecekan maupun pengawasan rutin secara berkala tentang keberadaan WNA di Indonesia, terutama yang bekerja di perusahaan-perusahaan tak terdaftar.
"Secara rutin itu dia (satgas) akan melakukan pemantauan-pemantauan terhadap pekerja-pekerja asing, yang itu belum dilakukan kembali oleh pemerintah, satgas itu perlu dibentuk kembali," tutur politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan 70 tenaga kerja asing asal China yang diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukan dokumen apapun. (Baca juga: Tidak Punya Paspor, 70 Pekerja Asal China Diamankan)
Informasi yang dihimpun, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Saat petugas meminta dokumen lengkap, seperti paspor, dan izin bekerja, para tenaga kerja kasar itu tidak bisa menunjukkannya. Kemudian, petugas langsung membawa 70 TKA tersebut ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, satgas tersebut harus beranggotakan Kementerian Ketenagakerjaan, Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Komisi IX akan meminta pemerintah membuat Satgas Pengawasan Orang Asing, yang isinya polisi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Imigrasi," ujar Dede saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).
Dia menjelaskan, satgas tersebut dapat berfungsi melakukan pengecekan maupun pengawasan rutin secara berkala tentang keberadaan WNA di Indonesia, terutama yang bekerja di perusahaan-perusahaan tak terdaftar.
"Secara rutin itu dia (satgas) akan melakukan pemantauan-pemantauan terhadap pekerja-pekerja asing, yang itu belum dilakukan kembali oleh pemerintah, satgas itu perlu dibentuk kembali," tutur politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan 70 tenaga kerja asing asal China yang diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukan dokumen apapun. (Baca juga: Tidak Punya Paspor, 70 Pekerja Asal China Diamankan)
Informasi yang dihimpun, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Saat petugas meminta dokumen lengkap, seperti paspor, dan izin bekerja, para tenaga kerja kasar itu tidak bisa menunjukkannya. Kemudian, petugas langsung membawa 70 TKA tersebut ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan.
()