Polri Ragukan Curhat Freddy Budiman, Ini Alasannya

Rabu, 03 Agustus 2016 - 14:40 WIB
Polri Ragukan Curhat...
Polri Ragukan Curhat Freddy Budiman, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Mabes Polri meragukan kebenaran cerita yang diungkapkan terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan keraguannya terhadap pengakuan Freddy kepada Haris yang menyebut adanya bagi-bagi uang kepada aparat penegak hukum.

Menurut Boy, ada beberapa hal yang terlihat meragukan. Pertama, hasil analisis mengenai pembicaraan soal pleidoi Freddy pada tahun 2013 yang menyebutkan ada pejabat TNI, BNN dan Mabes Polri menerima uang dari Freddy Budiman.

"Tim penyelidik kita sudah mengecek langsung pleidoi (nota pembelaan Freddy Budiman) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa di dalam pleidoi itu tidak ada. Pledoinya setebal 20 halaman, tidak ada yang mengkaitkannya dengan curhatan itu," kata Boy Rafli di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Kedua, Boy meragukan pengakuan Freddy kepada Haris yang menyatakan pernah ke pabrik narkoba di China. "Itu sesuatu hal yang mustahil, posisi terpidana, terdakwa bisa dibawa keluar negeri untuk melihat," ujar Boy. (Baca juga: Diusut, Curhat Freddy Budiman Beri Rp90 M kepada Pejabat Polri)

Dengan dua argumentasi itu, Polri merasa wajar merasa ragu tentang isi pernyataan Freddy kepada Haris. "Itu adalah pandangan penilaian kita (Polri) secara proporsional dan objektif tentunya kita ingin melihat berdasarkan fakta. Tidak menambahkan, tidak melebihkan. Jadi Kita menilai ada ucapan-ucapan yang sebenarnya di ragukan kebenarannya," tuturnya.

Freddy Budiman telah dieksekusi mati Kejaksaan Agung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016 dini hari. Dia dieksekusi bersama tiga terpidana mati lainnya.
(dam)
Berita Terkait
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Pertama dalam 20 Tahun...
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang Wanita
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Bareskrim Sebut Lemahnya...
Bareskrim Sebut Lemahnya Sistem Hukum Jadi Celah Peredaran Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu...
Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved