Polri Ragukan Curhat Freddy Budiman, Ini Alasannya

Rabu, 03 Agustus 2016 - 14:40 WIB
Polri Ragukan Curhat...
Polri Ragukan Curhat Freddy Budiman, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Mabes Polri meragukan kebenaran cerita yang diungkapkan terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan keraguannya terhadap pengakuan Freddy kepada Haris yang menyebut adanya bagi-bagi uang kepada aparat penegak hukum.

Menurut Boy, ada beberapa hal yang terlihat meragukan. Pertama, hasil analisis mengenai pembicaraan soal pleidoi Freddy pada tahun 2013 yang menyebutkan ada pejabat TNI, BNN dan Mabes Polri menerima uang dari Freddy Budiman.

"Tim penyelidik kita sudah mengecek langsung pleidoi (nota pembelaan Freddy Budiman) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa di dalam pleidoi itu tidak ada. Pledoinya setebal 20 halaman, tidak ada yang mengkaitkannya dengan curhatan itu," kata Boy Rafli di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Kedua, Boy meragukan pengakuan Freddy kepada Haris yang menyatakan pernah ke pabrik narkoba di China. "Itu sesuatu hal yang mustahil, posisi terpidana, terdakwa bisa dibawa keluar negeri untuk melihat," ujar Boy. (Baca juga: Diusut, Curhat Freddy Budiman Beri Rp90 M kepada Pejabat Polri)

Dengan dua argumentasi itu, Polri merasa wajar merasa ragu tentang isi pernyataan Freddy kepada Haris. "Itu adalah pandangan penilaian kita (Polri) secara proporsional dan objektif tentunya kita ingin melihat berdasarkan fakta. Tidak menambahkan, tidak melebihkan. Jadi Kita menilai ada ucapan-ucapan yang sebenarnya di ragukan kebenarannya," tuturnya.

Freddy Budiman telah dieksekusi mati Kejaksaan Agung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016 dini hari. Dia dieksekusi bersama tiga terpidana mati lainnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9356 seconds (0.1#10.140)