Kasus Saipul Jamil, Rina Akui Tunjuk Panitera Pengganti

Selasa, 02 Agustus 2016 - 19:13 WIB
Kasus Saipul Jamil,...
Kasus Saipul Jamil, Rina Akui Tunjuk Panitera Pengganti
A A A
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menyeret nama pendangdut Saipul Jamil. Rina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah.

Rina kepada penyidik KPK mebeberkan alur penanganan perkara di pengadilan. Dia juga mengakui dalam perkara pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil, dirinya berwenang menunujuk panitera pengganti.

"Semenjak perkara masuk, setelah itu dicatat diregister dan ditunjuk majelisnya dan saya menunjuk panitera penggantinya," ujar Rina di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016

Dirinya menegaskan, dalam perkara Saipul Jamil, Rohadi bukanlah panitera yang ditunjuk dia. "Saya enggak tahu itu (Rohadi bisa mainkan kasus)," ucapnya.

Namun dia mengakui sudah menenal Rohadi selama satu setengah tahun. Menurutnya, Rohadi adalah sosok yang baik. "Sebelumnya dia jadi panitera pengganti di Bekasi, dimutasi ke Jakarta Utara sejak November 2014," tukasnya.

Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera PN Jakut bernama Rohadi pada Juni 2016. (Baca: Kasus Saipul Jamil, Rina Diperiksa KPK untuk Tersangka Samsul)

Selain Rohadi, KPK juga menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7373 seconds (0.1#10.140)