Kasus Saipul Jamil, Rina Diperiksa KPK untuk Tersangka Samsul
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi. Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa saksi lainnya dalam kasus yang sama.
Rina diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pendangdut Saipul Jamil.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016).
Kasus ini bermula dari penagkapan terhadap Panitera PN Jakut bernama Rohadi pada Juni 2016. KPK sudah melakukan penggeledahan di ruangan kerja Rina dan sejumlah ruangan lainnya. (Bacfa: KPK Periksa Pengacara Saipul Jamil Soal Dagang Kasus di PN Jakut)
Dalam penangkapan itu, KPK juga menangkapan tiga orang lainnya. Mereka adalah kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.
Rina diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pendangdut Saipul Jamil.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016).
Kasus ini bermula dari penagkapan terhadap Panitera PN Jakut bernama Rohadi pada Juni 2016. KPK sudah melakukan penggeledahan di ruangan kerja Rina dan sejumlah ruangan lainnya. (Bacfa: KPK Periksa Pengacara Saipul Jamil Soal Dagang Kasus di PN Jakut)
Dalam penangkapan itu, KPK juga menangkapan tiga orang lainnya. Mereka adalah kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.
(kur)