Kasus Paspor Palsu, Bareskrim Segera Panggil Oknum Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, akan memanggil oknum imigrasi berinisial HS pada Rabu 3 Agustus 2016.
"Kalau enggak Rabu, Kamis," kata Umar Fana saat dihubungi, Selasa (2/8/2016).
Umar menjelaskan, pemanggilan perdana HS esok hari terkait keterlibatannya dalam pembuatan paspor palsu untuk ke-23 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia. "Keterangan dari tersangka yang sudah ditahan (W dan V)," ucap Umar Fana.
Dalam melakukan perbuatannya, oknum pegawai imigrasi menghargai satu paspor dengan harga Rp850.000. "Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya," ungkapnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu pasangan suami istri (W dan V) dan D karena telah melakukan TPPO di Malaysia terhadap 23 orang dengan dalih dipekerjakan di Restaurant tetapi malah dijadikan pekerja seks komersil (PSK).
"Kalau enggak Rabu, Kamis," kata Umar Fana saat dihubungi, Selasa (2/8/2016).
Umar menjelaskan, pemanggilan perdana HS esok hari terkait keterlibatannya dalam pembuatan paspor palsu untuk ke-23 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia. "Keterangan dari tersangka yang sudah ditahan (W dan V)," ucap Umar Fana.
Dalam melakukan perbuatannya, oknum pegawai imigrasi menghargai satu paspor dengan harga Rp850.000. "Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya," ungkapnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu pasangan suami istri (W dan V) dan D karena telah melakukan TPPO di Malaysia terhadap 23 orang dengan dalih dipekerjakan di Restaurant tetapi malah dijadikan pekerja seks komersil (PSK).
(maf)