Hari Ketiga Penangkapan, Istri Santoso Belum Bisa Dimintai Keterangan

Selasa, 26 Juli 2016 - 14:21 WIB
Hari Ketiga Penangkapan, Istri Santoso Belum Bisa Dimintai Keterangan
Hari Ketiga Penangkapan, Istri Santoso Belum Bisa Dimintai Keterangan
A A A
JAKARTA - Istri kedua dari pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso, Jumiatun atau Umi Delima diketahui telah berhasil ditangkap oleh tim satgas Operasi Tinombala pada Sabtu, 23 Juli.

Namun, memasuki hari ketiga setelah penangkapan, Delima belum bisa menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam gerakan yang dilakukan Santoso.

"Dalam konteks keterangan sifatnya wawancara itu bisa, tetapi dalam bentuk formal menunggu kondisi lebih baik lagi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Pihaknya dapat memahami kondisi ini karena sesuai Standard Operating Procedure (SOP) terkait buronan yang ditangkap wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Artinya ketika awal diharapkan penyidik dan satgas di lapangan itu sudah terjadi proses komunikasi. Jadi cukup bagus keterangannya sangat bermanfaat untuk proses pengembangan demikian lagi dalam konteks formal dan pemeriksaan BAP," ucapnya. (Baca: Istri Santoso, Delima Ikut Panggul Senjata Laras Panjang)

Menurutnya, keterlibatan Delima dalam segala operasi yang dilakukan termasuk menyembunyikan Santoso dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. "Barang siapa yang memberikan perbantuan tetapi tidak berikan informasi pada petugas wajib dipersangkakan, apalagi bentuknya tindakan fisik," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5360 seconds (0.1#10.140)