Ahok Akui Agung Podomoro Land Sudah Bayar Kontribusi Tambahan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan tidak ada pengembang reklamasi yang keberatan dengan kontribusi tambahan sebesar 15%.
Dalam kesaksian yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ahok bahkan menyebut sudah ada pengembang yang mulai mencicil kontribusi tambahan tersebut.
Kendati raperda belum terbit, kontribusi tambahan tersebut sudah dibayar karena sudah ada perjanjian antara pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sudah ada yang mencicil, sudah dibangun rusun di Daan Mogot dan Pluit," kata Ahok di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Salah satu pengembang yang telah mencicil kontribusi tambahan adalah PT Agung Podomoro Land (PT APK). Ahok menambahkan, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja tidak pernah keberatan dengan kontribusi tambahan itu. "Saya bertemu Ariesman, maupun ketemu bosnya, enggak ada yang keberatan. Malah Podomoro ini yang sudah bayar Pak," ucap Ahok. (Baca juga: Tiba di Pengadilan Tipikor, Ahok dan Sunny Bungkam)
Ahok mengaku heran terkait kabar penolakan tambahan kontribusi yang akan ditetapkan bagi para pengembang reklamasi. Dia menjelaskan, PT APL tidak pernah menyatakan keberatan terkait tambahan kontribusi tersebut.
Ahok menjelaskan, tambahan kontribusi ini sempat dibahas bersama pengembang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Tambahan kontribusi dihitung berdasarkan best practice pembagian deviden dalam reklamasi kawasan Ancol Barat. Dari hasil penghitungan, didapatkan angka deviden 30%. Dari situ, papar Ahok, muncul angka 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Sumbangan tambahan ntuk apa saja, jalan inspeksi, rumah pompa, bendungan termasuk membuat waduk semua disebutkan," ujar Ahok.
Dalam kesaksian yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ahok bahkan menyebut sudah ada pengembang yang mulai mencicil kontribusi tambahan tersebut.
Kendati raperda belum terbit, kontribusi tambahan tersebut sudah dibayar karena sudah ada perjanjian antara pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sudah ada yang mencicil, sudah dibangun rusun di Daan Mogot dan Pluit," kata Ahok di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Salah satu pengembang yang telah mencicil kontribusi tambahan adalah PT Agung Podomoro Land (PT APK). Ahok menambahkan, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja tidak pernah keberatan dengan kontribusi tambahan itu. "Saya bertemu Ariesman, maupun ketemu bosnya, enggak ada yang keberatan. Malah Podomoro ini yang sudah bayar Pak," ucap Ahok. (Baca juga: Tiba di Pengadilan Tipikor, Ahok dan Sunny Bungkam)
Ahok mengaku heran terkait kabar penolakan tambahan kontribusi yang akan ditetapkan bagi para pengembang reklamasi. Dia menjelaskan, PT APL tidak pernah menyatakan keberatan terkait tambahan kontribusi tersebut.
Ahok menjelaskan, tambahan kontribusi ini sempat dibahas bersama pengembang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Tambahan kontribusi dihitung berdasarkan best practice pembagian deviden dalam reklamasi kawasan Ancol Barat. Dari hasil penghitungan, didapatkan angka deviden 30%. Dari situ, papar Ahok, muncul angka 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Sumbangan tambahan ntuk apa saja, jalan inspeksi, rumah pompa, bendungan termasuk membuat waduk semua disebutkan," ujar Ahok.
(dam)