Tiba di Pengadilan Tipikor, Ahok dan Sunny Bungkam

Senin, 25 Juli 2016 - 15:55 WIB
Tiba di Pengadilan Tipikor,...
Tiba di Pengadilan Tipikor, Ahok dan Sunny Bungkam
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi.

Dalam sidang itu, Ahok menjadi saksi untuk perkara Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistance PT APL Trinanda Prihartono.

Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 14.55 WIB.

Mengenakan batik lengan panjang, Ahok enggan memberikan komentar saat ditanya para wartawan. Mantan Bupati Belitung Timur itu memilih langsung masuk ke ruang tunggu sebelum memberikan kesaksian.

Selain Ahok, Sunny Tanuwidjaja juga hadir di Pengadilan Tipikor. Staf khusus Ahok itu tiba lebih awal. Sama seperti Ahok, Sunny memilih tutup mulut dan langsung masuk ke ruang tunggu.

Selain Ahok dan Sunny, dari daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang Ariesman dan Trinanda di antaranya, Gerry Prasetya selaku ajudan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Berliana Kurniawati, Catharine Lidya, Budi Setiawan dan Budi Nuewono.

Nama Ahok muncul dalam surat dakwaan Ariesman dan Trinanda. Dalam dakwaan tersebut, nama Ahok disebut telah mengeluarkan sejumlah izin prinsip serta izin pelaksanaan kepada para pengembang proyek reklamasi di pesisir ibu kota.

Ariesman bersama Trinanda didakwa memberi suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15% dan mempercepat pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR KSP).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)