Respons Kapolri Tito Karnavian Soal Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, untuk merevisi Undang-undang (UU) tentang Terorisme sesuai Pasal 43 yang menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki hak untuk menindak terorisme, harus dipahami secara mendalam soal penindakannya.
"Risikonya kalau terjadi perlawanan dari tersangka mungkin akan ada korban, bisa luka atau meninggal. Dalam konteks penegakan hukum itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Selain itu juga harus diperhatikan Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) karena HAM tidak memiliki batas waktu. Sehingga petugas yang melakukan tindakan hingga mengakibatkan meninggal dunia atau terluka dilakukan dengan cara tata hukum nasional.
"Misalnya ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri meskipun dia teroris dia tidak melakukan perlawanan tidak boleh dilakukan tindakan berlebihan. Harus berasas proporsional," jelas Tito.
"Risikonya kalau terjadi perlawanan dari tersangka mungkin akan ada korban, bisa luka atau meninggal. Dalam konteks penegakan hukum itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Selain itu juga harus diperhatikan Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) karena HAM tidak memiliki batas waktu. Sehingga petugas yang melakukan tindakan hingga mengakibatkan meninggal dunia atau terluka dilakukan dengan cara tata hukum nasional.
"Misalnya ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri meskipun dia teroris dia tidak melakukan perlawanan tidak boleh dilakukan tindakan berlebihan. Harus berasas proporsional," jelas Tito.
(maf)