Respons Kapolri Tito Karnavian Soal Revisi UU Terorisme

Jum'at, 22 Juli 2016 - 19:51 WIB
Respons Kapolri Tito...
Respons Kapolri Tito Karnavian Soal Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, untuk merevisi Undang-undang (UU) tentang Terorisme sesuai Pasal 43 yang menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki hak untuk menindak terorisme, harus dipahami secara mendalam soal penindakannya.

"Risikonya kalau terjadi perlawanan dari tersangka mungkin akan ada korban, bisa luka atau meninggal. Dalam konteks penegakan hukum itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Selain itu juga harus diperhatikan Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) karena HAM tidak memiliki batas waktu. Sehingga petugas yang melakukan tindakan hingga mengakibatkan meninggal dunia atau terluka dilakukan dengan cara tata hukum nasional.

"Misalnya ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri meskipun dia teroris dia tidak melakukan perlawanan tidak boleh dilakukan tindakan berlebihan. Harus berasas proporsional," jelas Tito.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved