KPK Panggil Empat Hakim Perkara Saipul Jamil

Jum'at, 22 Juli 2016 - 11:46 WIB
KPK Panggil Empat Hakim...
KPK Panggil Empat Hakim Perkara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menangani perkara pelecehan seksual dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Keempat hakim tersebut yakni, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi soal dugaan suap terkait putusan perkara Saipul. (Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Saiopul Jamil Pasang Aksi Tutup Mulut)

Keempatnya akan bersaksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil yang telah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait perkara adiknya.

"Mereka diminta keterangan untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Kali ini adalah pemeriksaan perdana bagi empat hakim tersebut. Pada 22 Juni lalu, KPK telah memanggil Ifa Sudewi, ketua majelis hakim dalam sidang perkara Saipul Jamil.

Selain memeriksa empat hakim, KPK juga memanggil Sareh Wiyono, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerinda. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk panitera PN Jakut bernama Rohadi yang kini berstatus tersangka.

Belum diketahui apa hubungan Sareh yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu dalam perkara ini. "Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.

Dagang perkara di PN Jakut ini terungkap saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, pada Rabu 15 Juni 2016. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.

Mereka ditangkap usai melakukan transaksi suap. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved