TNI-Polri Ingin Anggota Kelompok Separatis Diproses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR sepakat dengan pandangan Polri dan TNI terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok separatis di Aceh Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi dan kelompok separatis Goliat Tabuni di Papua.
Polri dan TNI tak mempersoalkan jika kelompok separatis itu diberikan amnesti maupun abolisi, asalkan anggota kelompok separatis menjalani proses hukum. "DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI dan Polri, yakni memberikan amnesti kepada orang yang sudah mendapatkan status hukum," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat Komisi III DPR bersama Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung dan Kementerian koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan hari ini.
Dalam rapat itu, TNI mengungkapkan banyak prajuritnya yang gugur saat menghadapi kelompok separatis itu. Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Setyo Sularso mengatakan, kelompok separatis itu sudah melakukan tindak kriminal selama ini.
"Anggota kami banyak yang dibunuh oleh mereka. Panglima TNI mengatakan, itu anak gue, itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum dulu," ujar Setyo dalam rapat.
Dengan demikian gugurnya prajurit akibat ulah kelompok separatis itu tidak dianggap remeh."Tentara sedang melaksanakan tugas, dibunuh sama musuh. Masa didiemin langsung, enggak dihukum? Langsung diamnesti? Gimana? Prajurit saya itu mati untuk bangsa lho, jangan dianggap biasa-biasa saja, mereka gugur biar sampeyan tidur nyenyak lho," ungkapnya.
Amnesti maupun abolisi bagi kelompok separatis itu dianggap bahaya jika tidak melalui pertimbangan yang matang. "Kalau diamnesti, bisa jadi yurisprudensi. Yuk kita gulingkan TNI yuk, nanti juga diamnesti. Kalau mereka mikir gitu gimana? Ini efeknya kalau main amnesti amnesti saja," paparnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. "Saran kami diproses dulu supaya dapat status. Kalau akan diberikan amnesti itu kemudian setelah ada proses," ujar Dono.
Dia menambahkan, pemberian amnesti oleh Presiden dapat dilakukan dengan secara hati-hati berdasarkan Undang-undang tentang amnesti. "Harus ada proses mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya, harus ada proses dulu bahwa orang tersebut dinyatakan bersalah," tuturnya.
Polri dan TNI tak mempersoalkan jika kelompok separatis itu diberikan amnesti maupun abolisi, asalkan anggota kelompok separatis menjalani proses hukum. "DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI dan Polri, yakni memberikan amnesti kepada orang yang sudah mendapatkan status hukum," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat Komisi III DPR bersama Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung dan Kementerian koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan hari ini.
Dalam rapat itu, TNI mengungkapkan banyak prajuritnya yang gugur saat menghadapi kelompok separatis itu. Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Setyo Sularso mengatakan, kelompok separatis itu sudah melakukan tindak kriminal selama ini.
"Anggota kami banyak yang dibunuh oleh mereka. Panglima TNI mengatakan, itu anak gue, itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum dulu," ujar Setyo dalam rapat.
Dengan demikian gugurnya prajurit akibat ulah kelompok separatis itu tidak dianggap remeh."Tentara sedang melaksanakan tugas, dibunuh sama musuh. Masa didiemin langsung, enggak dihukum? Langsung diamnesti? Gimana? Prajurit saya itu mati untuk bangsa lho, jangan dianggap biasa-biasa saja, mereka gugur biar sampeyan tidur nyenyak lho," ungkapnya.
Amnesti maupun abolisi bagi kelompok separatis itu dianggap bahaya jika tidak melalui pertimbangan yang matang. "Kalau diamnesti, bisa jadi yurisprudensi. Yuk kita gulingkan TNI yuk, nanti juga diamnesti. Kalau mereka mikir gitu gimana? Ini efeknya kalau main amnesti amnesti saja," paparnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. "Saran kami diproses dulu supaya dapat status. Kalau akan diberikan amnesti itu kemudian setelah ada proses," ujar Dono.
Dia menambahkan, pemberian amnesti oleh Presiden dapat dilakukan dengan secara hati-hati berdasarkan Undang-undang tentang amnesti. "Harus ada proses mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya, harus ada proses dulu bahwa orang tersebut dinyatakan bersalah," tuturnya.
(dam)