Pemerintah Desak DPR Percepat Pembahasan Revisi UU Terorisme

Rabu, 20 Juli 2016 - 15:12 WIB
Pemerintah Desak DPR...
Pemerintah Desak DPR Percepat Pembahasan Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secepatnya membahas revisi Undang-undang Terorisme. Dalam dua sampai tiga hari ke depan‎ pemerintah akan kembali menemui DPR.

‎"Karena global teroris kelihatannya masih tetap mengancam," ujar Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menurut Luhut, sejauh ini tindakan yang dilakukan pemerintah hanya bersifat preventif terhadap sejumlah pihak yang dicurigai menyebarkan paham radikal. Dia berharap, dalam revisi UU Terorisme diperkuat adanya fungsi penindakan dari penegak hukum.

"Tahun depan juga sudah bicara dengan presiden penjara pidana terorisme dan narkoba akan dipisah," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9564 seconds (0.1#10.140)