Telusuri Aset Sanusi, KPK Mintai Keterangan Perusahaan Otomotif

Rabu, 20 Juli 2016 - 12:20 WIB
Telusuri Aset Sanusi, KPK Mintai Keterangan Perusahaan Otomotif
Telusuri Aset Sanusi, KPK Mintai Keterangan Perusahaan Otomotif
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Sanusi.

"Sanusi diperiksa sebagai tersangka," Ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016).

Selain Sanusi, KPK juga memanggil 10 orang saksi untuk dimitai keterangan. Mereka yakni, Palgunadi, Herlina, Diana Yosep, Agung Dwi Priyanto, Agus Soesianni, Naniek Setiarini, Boy Ishak, Miarni Ang, Maria Susanti, dan Trian Subekhi.

Yuyuk mengungkapkan, dari 10 saksi yang berlatar belakang swasta tersebut, ada beberapa di antaranya berasal dari perusahaan otomotif di mana Sanusi membeli beberapa mobil pribadinya yang kini telah disita KPK.

"Ada beberapa perusahaan otomotif untuk konfirmasi aset-aset mobil," ucap Yuyuk.

Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidik (Sprindik) pada 30 Juni lalu. M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

M Sanusi disangka menyamarkan asal-usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8150 seconds (0.1#10.140)
pixels