Tiga Hari Berturut-turut Pedangdut Saipul Jamil Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil hari ini kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini merupakan ketiga kalinya Saipul diperiksa penyidik secara maraton, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini Saipul masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi. Rohadi merupakan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi yang diduga menerima suap untuk meringankan vonis pidana Saipul.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka Rohadi," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Sebelumnya, Priharsa membeberkan, pemeriksaan terhadap mantan suami Dewi Persik ini untuk menelusuri sumber uang suap sebesar Rp250 juta yang diserahkan kepada Rohadi.
Kasus dagang perkara ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada Rabu 15 Juni 2016. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini Saipul masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi. Rohadi merupakan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi yang diduga menerima suap untuk meringankan vonis pidana Saipul.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka Rohadi," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Sebelumnya, Priharsa membeberkan, pemeriksaan terhadap mantan suami Dewi Persik ini untuk menelusuri sumber uang suap sebesar Rp250 juta yang diserahkan kepada Rohadi.
Kasus dagang perkara ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada Rabu 15 Juni 2016. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)