Pedangdut Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK

Selasa, 19 Juli 2016 - 13:27 WIB
Pedangdut Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK
Pedangdut Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Saipul masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pn Jakut Rohadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).

Sehari sebelumnya, Saipul diperiksa selama 11 jam oleh penyidik untuk mendalami sumber uang suap kepada Rohadi sebesar Rp250 juta. KPK menyatakan akan mendalami keterlibatan seluruh pihak yang diduga turut serta pada suap ini.

Kasus dagang perkara ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5832 seconds (0.1#10.140)