Saipul Jamil Berdalih Uang Rp250 Juta Bukan untuk Sogok Hakim

Senin, 18 Juli 2016 - 16:02 WIB
Saipul Jamil Berdalih...
Saipul Jamil Berdalih Uang Rp250 Juta Bukan untuk Sogok Hakim
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, membeberkan ihwal uang Rp250 juta yang digunakan untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Tito menyebutkan, uang Rp250 juta tersebut memang berasal dari Saipul. Semenjak Saipul dibui karena terjerat kasus pidana asusila, pengelolaan uang dipercayakan kepada kakaknya, Syamsul Hidayatullah. Saipul pun mengklaim tidak tahu jika uang tersebut digunakan untuk menyuap panitera.

"Yang SJ tahu itu untuk biaya saksi ahli, kuasa hukum, transport, dan bukan untuk sogok hakim," ujar Tito di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Pernyataan Tito tersebut selanjutnya dikuatkan dengan pengakuan Saipul yang menyebutkan tidak pernah bertemu panitera PN Jakut untuk berbicara soal kasus. Terlebih, lanjut Tito, panitera bernama Rohadi yang ditangkap KPK bukanlah pihak yang berwenang menanagani kasus Saipul di PN Jakut.

"Ia (Saipul) menyatakan tidak pernah berhubungan dengan panitera mana pun, panitera yang ditangkap adalah panitera yang bukan mengurusi kasusnya," ucap Tito.

Kasus dagang perkara ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved