Usut Pencucian Uang, KPK Sita Enam Apartemen dan Tiga Mobil Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, tersangka kasus dugaan suap proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Penyitaan tersebut dilakukan KPK karena diduga Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, aset milik Sanusi yang disita berupa apartemen dan mobil. "Penyitaan aset MSN (M Sanusi) berupa mobil 4 unit, apartemen enam unit, dan rumah satu unit," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Apartemen yang disita berlokasi di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence. Selain itu, sebuah rumah di daerah Permata Regency juga disita. "Penyitaan dilakukan kemarin. Kami duga aset dimiliki MSN yang dibeli dari berbagai pihak," kata Priharsa.
Selain itu, tiga unit mobil milik M Sanusi juga disita, yakni Toyota Fortuner, Audi, dan Toyota Alphard. Sebelumnya penyidik telah menyita mobil Jaguar milik Sanusi ketika ditangkap beberapa waktu lalu.
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 30 Juni lalu. Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Penyitaan tersebut dilakukan KPK karena diduga Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, aset milik Sanusi yang disita berupa apartemen dan mobil. "Penyitaan aset MSN (M Sanusi) berupa mobil 4 unit, apartemen enam unit, dan rumah satu unit," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Apartemen yang disita berlokasi di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence. Selain itu, sebuah rumah di daerah Permata Regency juga disita. "Penyitaan dilakukan kemarin. Kami duga aset dimiliki MSN yang dibeli dari berbagai pihak," kata Priharsa.
Selain itu, tiga unit mobil milik M Sanusi juga disita, yakni Toyota Fortuner, Audi, dan Toyota Alphard. Sebelumnya penyidik telah menyita mobil Jaguar milik Sanusi ketika ditangkap beberapa waktu lalu.
Terkait kasus TPPU M Sanusi, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 30 Juni lalu. Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
(dam)