Rekaman Sebut Nama Prasetyo Edi, KPK: Itu Salah Satu Strategi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penutut Umum (JPU) memutar rekaman pembicaraan antara Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri (Pupung) dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
Dalam rekaman, terdengar keduanya membicarakan tentang keterlibatan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsono terkait dugaan adanya pembagian uang dari pengembang proyek reklamasi kepada anggota DPRD.
Terkait pemutaran rekaman tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebagai strategi mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Peristiwa yang terjadi di persidangan termasuk juga saksi-saksi itu kan berasal dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Jadi apa yang terjadi persidangan itu juga merupakan salah satu strategi juga," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Priharsa, keterangan saksi di persidangan bisa memperkuat penyidikan KPK. Termasuk kemungkinan kemunculan fakta baru di persidangan. Dia menjelaskan, sejauh ini KPK masih perlu mendalami kasus tersebut hingga terbukti di persidangan.
"Iya, akan didalami. Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan," ucapnya.
Priharsa menuturkan tujuan pemutaran hasil rekaman tersebut guna mendalami pemeriksaan di pengadilan oleh hakim maupun JPU. Dengan demikian akan muncul fakta baru sebagai usaha jaksa meyakinkan hakim agar mengambulkan tuntutan terhadap terdakwa.
Nama Prasetyo Edi Marsudi disebut-sebut dalam rekaman percakapan yang diputar dalam sidang perkara dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
Disebut dalam rekaman itu, Prasetyo Edi telah mengacaukan pembagian dana dari perusahaan pengembang reklamasi.
Dalam rekaman, terdengar keduanya membicarakan tentang keterlibatan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsono terkait dugaan adanya pembagian uang dari pengembang proyek reklamasi kepada anggota DPRD.
Terkait pemutaran rekaman tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebagai strategi mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Peristiwa yang terjadi di persidangan termasuk juga saksi-saksi itu kan berasal dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Jadi apa yang terjadi persidangan itu juga merupakan salah satu strategi juga," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Priharsa, keterangan saksi di persidangan bisa memperkuat penyidikan KPK. Termasuk kemungkinan kemunculan fakta baru di persidangan. Dia menjelaskan, sejauh ini KPK masih perlu mendalami kasus tersebut hingga terbukti di persidangan.
"Iya, akan didalami. Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan," ucapnya.
Priharsa menuturkan tujuan pemutaran hasil rekaman tersebut guna mendalami pemeriksaan di pengadilan oleh hakim maupun JPU. Dengan demikian akan muncul fakta baru sebagai usaha jaksa meyakinkan hakim agar mengambulkan tuntutan terhadap terdakwa.
Nama Prasetyo Edi Marsudi disebut-sebut dalam rekaman percakapan yang diputar dalam sidang perkara dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
Disebut dalam rekaman itu, Prasetyo Edi telah mengacaukan pembagian dana dari perusahaan pengembang reklamasi.
(dam)