Indonesia Diminta Berperan Aktif di Sengketa Laut China Selatan

Rabu, 13 Juli 2016 - 12:23 WIB
Indonesia Diminta Berperan...
Indonesia Diminta Berperan Aktif di Sengketa Laut China Selatan
A A A
JAKARTA - Sengketa wilayah laut di Laut China Selatan yang melibatkan beberapa negara belum mencapai titik temu hingga saat ini. Yang terbaru, Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa klaim historis China di Laut China Selatan tak memiliki landasan hukum.

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia UI) Andri W Kusuma, batas berlakunya hukum international itu adalah souvereignity atau kedaulatan suatu negara, seperti yang dilakukan Israel terhadap Palestina adalah jelas pelanggaran hukum maupun HAM.

"Akan tetapi, selain faktor kekuatan Israel baik dari segi ekonomi maupun militer adalah tidak satu katanya negara-negara dua kawasan dalam hal ini Timur Tengah dalam membela Palestina dan mendorong Israel untuk mematuhi resolusi DK PBB," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (13/7/2016).

Lebih lanjut, dijelaskan Andri, hal ini sepertinya diikuti oleh China bukan saja mereka dapat 'berhasil' mempropagandakan kekuatan militernya, khususnya di kawasan Asia Tenggara akan tetapi juga China mampu secara riil memecah sentralitas ASEAN. Dimana ketua ASEAN saat ini Laos dan juga Kamboja selalu berbeda pendapat apabila berbicara mengenai Laut China Selatan.

"Kita tahu ASEAN dalam mengambil keputusannya memakai prinsip sentralitas dan ini merupakan kekuatan ASEAN selama ini, akan tetapi secara taktis dapat dipudarkan oleh China melalui Laos dan Kamboja. Karena memang secara riil Laos dan Kamboja bukan negara maritim dan juga investasi china di kedua negara tersebut sangat besar," jelasnya.

Karena itu, Andri mengusulkan, apapun hasil putusan Arbiterase antara Filipina dan China, Indonesia wajib hukumnya sebagai negara terbesar di kawasan untuk mengambil peran lebih aktif yakni paling tidak merubah sikap politik luar negeri kita mengenai Laut China Selatan.

"Kita tidak perlu menyatakan diri kita sebagai claimant state, akan tetapi cukup meningkatkan sedikit menjadi negara yang memiliki kepentingan. Kepentingan dalam hal menjaga kedaulatan, kepentingan dalam hal menjaga perdamaian kawasan dan juga kepentingan untuk meredakan ketegangan di kawasan," tuturnya.

Selain tiu, Andri berpandangan, Indonesia juga harus segera mendorong negara-negara dua kawasan yang bersengketa agar menyelesaikan secara cepat dan damai. Dengan menggunakan salah salah satunya putusan Arbiterase sebagai salah satu referensinya agar terjadi kebiasan di kawasan yang dapat dijadikan hukum untuk kawasan.

"Selama sentralitas ASEAN terjaga, China akan berpikir ulang untuk melaksanakan agresinya di kawasan. Kedaulatan di kawasan hanya bisa tercapai jika ASEAN kembali memegang sentralitasnya," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)