Soal Senjata Ilegal Paspampres Harus Diberi Hukuman

Selasa, 12 Juli 2016 - 03:10 WIB
Soal Senjata Ilegal...
Soal Senjata Ilegal Paspampres Harus Diberi Hukuman
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya berpandangan, pembelian alutsista oleh oknum paspampres tidak boleh terjadi lagi dengan dalih apapun, terlebih pembeliannya berbarengan dengan waktu kunjungan presiden atau wakil presiden ke suatu negara.

"Rombongan resmi kepresidenan itu tidak boleh bawa apalagi beli senjata ilegal dari negara asing," kata Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu kepada Koran SINDO, kemarin.

Tantowi meyakini, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mengetahui rombongan paspampres yang melindunginya itu membeli senjata ilegal dari Amerika Serikat (AS).

Tentunya, oknum tersebut harus disanksi dan ditindak tegas. "Oknum pembelinya harus dikasih teguran dan hukuman," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Tentara AS Audi N Sumilat mengaku bersalah karena terlibat dalam konspirasi pembelian senjata untuk diselundupkan ke Indonesia yang akan digunakan oleh paspampres.

Kasus ini terjadi pada tahun 2015, Sumilat menyebutkan tiga nama anggota paspampres yang merencanakan pembelian pada tahun 2014 di mana mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia, AS.

Sumilat melakukan pembelian senjata itu di Texas untuk kemudian dikirimkan ke mitranya Feky R Sumual di New Hampshire, lalu mitranya itu yang akan mengirimkan senjata ke anggota paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York bersamaan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Gedung Putih pada Oktober 2015.

Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjend TNI Tatang Sulaiman membantah jika pembelian dilakukan oleh satuan paspampres melainkan dilakukan oleh pribadi paspampres untuk peningkatan kemampuan.

TNI juga enggan membocorkan tipe senjata apa yang dibeli oleh oknum paspampres itu, namun TNI mengakui bahwa mereka belum menyelesaikan urusan administrasi atas pembelian senjata tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)