Bareskrim Sita Aset Pasutri Pelaku Vaksin Palsu Bayi

Jum'at, 08 Juli 2016 - 15:51 WIB
Bareskrim Sita Aset...
Bareskrim Sita Aset Pasutri Pelaku Vaksin Palsu Bayi
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyita beberapa harta yang dimiliki pasangan suami istri (Pasutri) Hidayat Taufiqurahman (H) dan Rita Agustina (R) pelaku jaringan vaksin palsu untuk bayi.

"Mobil mewah mereka (H dan R), Pajero Sport warna putih sudah kami sita beserta dokumen kepemilikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat dihubungi, Jumat (8/7/2016).

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri proses dan pembelian rumah mewah yang ditinggali oleh kedua pelaku tersebut yang disinyalir menggunakan uang hasil kejahatan vaksin palsu.

"Kita cek dulu pembelian rumah itu gimana, kalau dibeli dengan uang hasil jual vaksin palsu pasti kami sita," kata Agung.

Sementara untuk aset yang berada di luar daerah juga tengah ditelusuri, bahkan dalam waktu dekat sertifikat beberapa harta tidak bergerak itu akan disita penyidik.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 18 pelaku yang tersebar di beberapa daerah di antaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. 16 pelaku saat ini tengah berada di Rutan Bareskrim sementara untuk dua pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7327 seconds (0.1#10.140)