Idul Fitri 1437 H, 63.170 Narapidana Terima Remisi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam mendapatkan pengurangan pidana (Remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 H yang jatuh pada hari ini.
Kabag Humas Ditjen PAS M Akbar Hadiprabowo mengatakan, selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari raya ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia.
"Pasalnya mereka mendapatkan pengurangan pidana atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ujar Akbar melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (6/7/2016).
Akbar menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara sebanyak 6.765 narapidana," kata Akbar.
Sedangkan di urutan kedua, Kantor Wilayah Jawa Barat berjumlah 5.915 narapidana dan posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana.
Ada dua kategori remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada napi muslim, yaitu remisi RK-1, diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang. Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.
Dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri berjumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911. Terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Kabag Humas Ditjen PAS M Akbar Hadiprabowo mengatakan, selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari raya ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia.
"Pasalnya mereka mendapatkan pengurangan pidana atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ujar Akbar melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (6/7/2016).
Akbar menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara sebanyak 6.765 narapidana," kata Akbar.
Sedangkan di urutan kedua, Kantor Wilayah Jawa Barat berjumlah 5.915 narapidana dan posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana.
Ada dua kategori remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada napi muslim, yaitu remisi RK-1, diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang. Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.
Dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri berjumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911. Terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
(kri)