Lagi, KPK Periksa Sanusi dan Dua Rekannya Anggota DPRD DKI

Rabu, 29 Juni 2016 - 13:00 WIB
Lagi, KPK Periksa Sanusi...
Lagi, KPK Periksa Sanusi dan Dua Rekannya Anggota DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Kali ini, penyidik akan mendalami dugaan adanya pihak lain yang menerima suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi.

"M Sanusi diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2016).

Sanusi tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.25 WIB. Ia memilih bungkam saat ditanya soal dugaan pencucian uang tersebut.

Selain M Sanusi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk kasus yang sama. Ketiganya yakni, Zainuddin dan Ruslan Amsyari, keduanya merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura dan Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta Teguh Hendrawan.

"Ketiganya sebagai saksi unuk M Sanusi," kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Hingga kini, Sanusi menjadi satu-satunya tersangka di kasus ini yang berkasnya belum naik ke tahap penyidikan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp2,5 miliar agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman. Ariesman memberikan uang suap tersebut melalui perantara Trinanda.

Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved