Lagi, KPK Periksa Sanusi dan Dua Rekannya Anggota DPRD DKI

Rabu, 29 Juni 2016 - 13:00 WIB
Lagi, KPK Periksa Sanusi...
Lagi, KPK Periksa Sanusi dan Dua Rekannya Anggota DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Kali ini, penyidik akan mendalami dugaan adanya pihak lain yang menerima suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi.

"M Sanusi diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2016).

Sanusi tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.25 WIB. Ia memilih bungkam saat ditanya soal dugaan pencucian uang tersebut.

Selain M Sanusi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk kasus yang sama. Ketiganya yakni, Zainuddin dan Ruslan Amsyari, keduanya merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura dan Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta Teguh Hendrawan.

"Ketiganya sebagai saksi unuk M Sanusi," kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Hingga kini, Sanusi menjadi satu-satunya tersangka di kasus ini yang berkasnya belum naik ke tahap penyidikan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp2,5 miliar agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman. Ariesman memberikan uang suap tersebut melalui perantara Trinanda.

Ariesman dan Trinanda didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)