Kasus Reklamasi, KPK Periksa Enam Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bernama Max Pattiwael. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.
Selain Max Pattiwael, KPK juga memanggil Jahja Djokdja, staf pribadi Anggota DPRD DKl Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji. Keduanya sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada tanggal 8 dan 13 Juni 2016. Keduanya akan dimintai keterangan terkait aliran dana suap yang diduga sampai ke anggota DPRD DKI
Jakarta, selain Sanusi.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).
Bersama keduanya, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah karyawan PT Kedaung Propertindo Feri Hendrayanto, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa, Karyawan PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia, dan Trian Subekhi, seorang wiraswasta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk M Sanusi," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. (Baca: Penyidik KPK Kembali Periksa Sunny)
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman lewat anak buahnya Trinanda. Uang itu untuk mempengaruhi pembahasan raperda di DPRD.
Dalam perkembangannya, KPK menduga ada anggota lain DPRD DKI yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu yang akan ditelusuri KPK adalah pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Anggota Balegda Muhammad Ongen Sangaji, dan Sanusi. Ariesman Widjaja juga ada dalam pertemuan.
Selain Max Pattiwael, KPK juga memanggil Jahja Djokdja, staf pribadi Anggota DPRD DKl Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji. Keduanya sudah dua kali dipanggil KPK, yakni pada tanggal 8 dan 13 Juni 2016. Keduanya akan dimintai keterangan terkait aliran dana suap yang diduga sampai ke anggota DPRD DKI
Jakarta, selain Sanusi.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).
Bersama keduanya, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah karyawan PT Kedaung Propertindo Feri Hendrayanto, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa, Karyawan PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia, dan Trian Subekhi, seorang wiraswasta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk M Sanusi," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. (Baca: Penyidik KPK Kembali Periksa Sunny)
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman lewat anak buahnya Trinanda. Uang itu untuk mempengaruhi pembahasan raperda di DPRD.
Dalam perkembangannya, KPK menduga ada anggota lain DPRD DKI yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu yang akan ditelusuri KPK adalah pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Anggota Balegda Muhammad Ongen Sangaji, dan Sanusi. Ariesman Widjaja juga ada dalam pertemuan.
(kur)