Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Ketua Hakim Perkara Saipul Jamil

Rabu, 22 Juni 2016 - 18:14 WIB
Diperiksa KPK, Begini...
Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Ketua Hakim Perkara Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Ifa yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Saipul Jamil.

"Saya tidak pernah meminta uang, tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Ifa dimintai keterangan untuk berkas penyidikan kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman yang telah berstatus tersangka. (Baca juga: Penjelasan PN Jakut Soal Mutasi Ketua Hakim Perkara Saipul Jamil)

Penyidik KPK memeriksa Ifa selama lebih kurang enam jam. Ifa mengaku ditanya soal hubungannya dengan Panitera PN Jakut bernama Rohadi.

"Komunikasi saya biasa saja. Komunikasi tentang perkara itu tidak pernah sama sekali," kata Ifa. (Baca juga: Tersandung Kasus Suap, Panitera PN Jakut Rohadi Terancam Dipecat)

Ifa juga membantah anggapan bahwa Rohadi merupakan "anak emas" para hakim di PN Jakut sehingga bisa memengaruhi keputusan hakim dalam persidangan.

"Saya tidak pernah merasa menganakemaskan dia. Dia saya anggap hanya panitera biasa dan dia bekerja seperti biasa saya tidak pernah menganak emaskan," ucap Ifa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4850 seconds (0.1#10.140)