Pengacara Bilang Fahri Hamzah Dipecat PKS Melalui Pertemuan Pribadi
Senin, 20 Juni 2016 - 15:40 WIB
Pengacara Bilang Fahri Hamzah Dipecat PKS Melalui Pertemuan Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melanjutkan persidangan gugatan yang diajukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai. Dalam sidang lanjutan ini pihak Fahri Hamzah membantah dengan tegas pernah ada pertemuan resmi dengan Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan (DPP) PKS Salim Assegaf Zuhri soal pemecatan tersebut.
Mujahid A Latief selaku kuasa hukum Fahri Hamzah mengingatkan, pembicaraan mengenai pemecatan kliennya dari keanggotaan PKS harusnya dilakukan secara resmi dan tertulis sesuai ketentuan partai.
"Tidak bisa suatu pembicaraan pribadi dijadikan sebuah pembicaraan yang institusional dilakukan melalui obrolan santai warung kopi," ujar Mujahid di PN Jaksel, Senin (20/6/2016).
Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru dalam persidangan sebelumnya. (Baca: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah)
Dalam persidangan itu, Zainuddin menyebutkan bahwa pertemuan tersebut bukan pertemuan pribadi melainkan instusional PKS yang posisinya Salim Aseggaf Zufri sebagai ketua memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk pemecatan Fahri Hamzah.
Mujahid A Latief selaku kuasa hukum Fahri Hamzah mengingatkan, pembicaraan mengenai pemecatan kliennya dari keanggotaan PKS harusnya dilakukan secara resmi dan tertulis sesuai ketentuan partai.
"Tidak bisa suatu pembicaraan pribadi dijadikan sebuah pembicaraan yang institusional dilakukan melalui obrolan santai warung kopi," ujar Mujahid di PN Jaksel, Senin (20/6/2016).
Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru dalam persidangan sebelumnya. (Baca: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah)
Dalam persidangan itu, Zainuddin menyebutkan bahwa pertemuan tersebut bukan pertemuan pribadi melainkan instusional PKS yang posisinya Salim Aseggaf Zufri sebagai ketua memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk pemecatan Fahri Hamzah.
(kur)