Pengacara Saipul Jamil Sebut Uang Suap ke Rohadi Cuma Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Nazarudin Lubis, pengacara pedangdut Saipul Jamil tak mengakui bahwa pemberian uang kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, sebagai bentuk suap. Nazarudin menyebutnya sebagai gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Ini adalah bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," ujar Nazarudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Lantas, siapakah yang dimaksud Nazarudin aktif menerima gratifikasi? Pengacara Saipul Jamil itu pun menyebut nama Rohadi, yang berperan aktif dalam kasus suap terkait vonis terhadap kliennya.
Menurut dia, keaktifan Rohadi terlihat lantaran banyak mengatur proses hukum kliennya. Sementara itu, Rohadi sejatinya bukan panitera yang mengurus persidangan kasus pidana pelecehan seksual yang menjerat Saipul Jamil alias Bang Ipul.
"Karena yang menangani kasus SJ adalah (Panitera) DS. Dia (Rohadi) enggak ada hubungannya, tapi dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," jelas Nazarudin.
Lantas, mengapa pihak Nazarudin percaya begitu saja dengan Rohadi yang tak berwenang mengurus perkara. Bahkan mau memberi sejumlah uang kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul? Nazarudin pun tak punya banyak jawaban.
"Itu kita lihat nanti pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)."
"Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," imbuh dia.
Kasus ini terbongkar saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakpus Rohadi. Keempat terjerat dalam OTT, Rabu 15 Juni 2016.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk meringankan vonis Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ini adalah bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," ujar Nazarudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Lantas, siapakah yang dimaksud Nazarudin aktif menerima gratifikasi? Pengacara Saipul Jamil itu pun menyebut nama Rohadi, yang berperan aktif dalam kasus suap terkait vonis terhadap kliennya.
Menurut dia, keaktifan Rohadi terlihat lantaran banyak mengatur proses hukum kliennya. Sementara itu, Rohadi sejatinya bukan panitera yang mengurus persidangan kasus pidana pelecehan seksual yang menjerat Saipul Jamil alias Bang Ipul.
"Karena yang menangani kasus SJ adalah (Panitera) DS. Dia (Rohadi) enggak ada hubungannya, tapi dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," jelas Nazarudin.
Lantas, mengapa pihak Nazarudin percaya begitu saja dengan Rohadi yang tak berwenang mengurus perkara. Bahkan mau memberi sejumlah uang kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul? Nazarudin pun tak punya banyak jawaban.
"Itu kita lihat nanti pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)."
"Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," imbuh dia.
Kasus ini terbongkar saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakpus Rohadi. Keempat terjerat dalam OTT, Rabu 15 Juni 2016.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk meringankan vonis Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)