Pengacara Saipul Jamil Sebut Uang Suap ke Rohadi Cuma Gratifikasi

Senin, 20 Juni 2016 - 14:20 WIB
Pengacara Saipul Jamil...
Pengacara Saipul Jamil Sebut Uang Suap ke Rohadi Cuma Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Nazarudin Lubis, pengacara pedangdut Saipul Jamil tak mengakui bahwa pemberian uang kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, sebagai bentuk suap. Nazarudin menyebutnya sebagai gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Ini adalah bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," ujar Nazarudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Lantas, siapakah yang dimaksud Nazarudin aktif menerima gratifikasi? Pengacara Saipul Jamil itu pun menyebut nama Rohadi, yang berperan aktif dalam kasus suap terkait vonis terhadap kliennya.

Menurut dia, keaktifan Rohadi terlihat lantaran banyak mengatur proses hukum kliennya. Sementara itu, Rohadi sejatinya bukan panitera yang mengurus persidangan kasus pidana pelecehan seksual yang menjerat Saipul Jamil alias Bang Ipul.

"Karena yang menangani kasus SJ adalah (Panitera) DS. Dia (Rohadi) enggak ada hubungannya, tapi dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," jelas Nazarudin.

Lantas, mengapa pihak Nazarudin percaya begitu saja dengan Rohadi yang tak berwenang mengurus perkara. Bahkan mau memberi sejumlah uang kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul? Nazarudin pun tak punya banyak jawaban.

"Itu kita lihat nanti pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)."

"Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," imbuh dia.

Kasus ini terbongkar saat KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakpus Rohadi. Keempat terjerat dalam OTT, Rabu 15 Juni 2016.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk meringankan vonis Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Rohadi dijadikan tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved