Revisi UU ASN, Rekrutmen PNS Perlu Dihentikan

Senin, 20 Juni 2016 - 14:09 WIB
Revisi UU ASN, Rekrutmen...
Revisi UU ASN, Rekrutmen PNS Perlu Dihentikan
A A A
JAKARTA - Undang-undang Apratur Sipil Negara (ASN) memiliki kelehamahan pokok dalam aturannya. UU ASN tidak memiliki aturan peralihan yang berdampak terjadinya diskriminasi terhadap tenagak kerja tidak tetap atau honorer. Khususnya mereka yang bekerja di tenaga kesehatan dan pendidikan.

Atas dasar itu anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memandang perlunya aturan peralihan dalam UU ASN. Perlunya aturan peralihan ini kata dia, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

"Soal hasil keputusan perubahan prolegnas prioritas dalam UU ASN tidak terdapat aturan peralihan sementara dalam UU peraturan perundangan," ujar Rieke dalam interupsinya dalam sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, untuk mengatasi persoalan tersebut diperlukan revisi UU ASN dan harmonisasi dengan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) supaya para tenaga kerja tidak tetap itu memiliki jaminan sosial seumur hidup. (Baca: Istana Sebut Pengurangan 1 Juta PNS Masih Wacana)

"Kami meminta pimpinan DPR kepada pemerintah untuk menghentikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab UU-nya mau direvisi dan diselesaikan secara cepat sehingga dalam proses rekrutmen terhadap mereka bisa memiliki payung hukum yang jelas," jelasnya.
(kur)
Berita Terkait
DPR dan Menpanrb Bahas...
DPR dan Menpanrb Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Begini Suasana SKD CPNS...
Begini Suasana SKD CPNS di Kantor Pusat BKN
880 Peserta Ikuti Tes...
880 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Jakarta
Seleksi CPNS 2024 Resmi...
Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan
Mahasiswa Ditangkap,...
Mahasiswa Ditangkap, Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Berita Terkini
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved