Revisi UU ASN, Rekrutmen PNS Perlu Dihentikan

Senin, 20 Juni 2016 - 14:09 WIB
Revisi UU ASN, Rekrutmen PNS Perlu Dihentikan
Revisi UU ASN, Rekrutmen PNS Perlu Dihentikan
A A A
JAKARTA - Undang-undang Apratur Sipil Negara (ASN) memiliki kelehamahan pokok dalam aturannya. UU ASN tidak memiliki aturan peralihan yang berdampak terjadinya diskriminasi terhadap tenagak kerja tidak tetap atau honorer. Khususnya mereka yang bekerja di tenaga kesehatan dan pendidikan.

Atas dasar itu anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memandang perlunya aturan peralihan dalam UU ASN. Perlunya aturan peralihan ini kata dia, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

"Soal hasil keputusan perubahan prolegnas prioritas dalam UU ASN tidak terdapat aturan peralihan sementara dalam UU peraturan perundangan," ujar Rieke dalam interupsinya dalam sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, untuk mengatasi persoalan tersebut diperlukan revisi UU ASN dan harmonisasi dengan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) supaya para tenaga kerja tidak tetap itu memiliki jaminan sosial seumur hidup. (Baca: Istana Sebut Pengurangan 1 Juta PNS Masih Wacana)

"Kami meminta pimpinan DPR kepada pemerintah untuk menghentikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab UU-nya mau direvisi dan diselesaikan secara cepat sehingga dalam proses rekrutmen terhadap mereka bisa memiliki payung hukum yang jelas," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6000 seconds (0.1#10.140)
pixels