KPK Diuji Melalui Dugaan Aliran Dana ke Teman Ahok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan aliran dana dari pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta ke kelompok relawan Teman Ahok sebesar Rp30 Miliar.
Penerbitan surat penyelidikan perlu segera diterbitkan agar kasus pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta segera tuntas. (Baca: Keterangan Sunny Soal Dugaan Uang Rp30 M ke Teman Ahok)
"Menurut saya, KPK harus menindaklanjuti dengan memanggil Junimart," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa melalui telepon, Jumat
(17/6/2016).
Pollitikus Partai Gerindra ini mengingatkan, profesionalitas KPK akan dipertanyakan jika tidak menindaklanjuti dugaan aliran dana tersebut yang diungkap Junimart Girsang secara terbuka dalam kesempatan Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pimpinan KPK. (Baca: DPR Beberkan Dugaan Aliran Dana Bos Reklamasi ke Teman Ahok)
"Kalau KPK enggak menindaklanjutinya, pertanyaannya ada apa dengan KPK," ucapnya.
Penerbitan surat penyelidikan perlu segera diterbitkan agar kasus pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta segera tuntas. (Baca: Keterangan Sunny Soal Dugaan Uang Rp30 M ke Teman Ahok)
"Menurut saya, KPK harus menindaklanjuti dengan memanggil Junimart," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa melalui telepon, Jumat
(17/6/2016).
Pollitikus Partai Gerindra ini mengingatkan, profesionalitas KPK akan dipertanyakan jika tidak menindaklanjuti dugaan aliran dana tersebut yang diungkap Junimart Girsang secara terbuka dalam kesempatan Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pimpinan KPK. (Baca: DPR Beberkan Dugaan Aliran Dana Bos Reklamasi ke Teman Ahok)
"Kalau KPK enggak menindaklanjutinya, pertanyaannya ada apa dengan KPK," ucapnya.
(kur)