Cegah Korupsi, KPK Sinergi dengan 7 Universitas di Jabodetabek
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dengan tujuh universitas di Jabodetabek dalam mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menandatangani kerja sama tentang pemanfaatan informasi dan publikasi yang dimiliki KPK.
Tujuh universitas tersebut yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trisakti (Usakti), Universitas Atma Jaya, Universitas Paramadina, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo dan para pimpinan perguruan tinggi tersebut.
Dalam sambutannya Agus mengatakan, kerja sama ini dilakukan agar kedua pihak saling memanfaatkan publikasi lokal yang diterbitkan masing-masing lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya.
Publikasi lokal meliputi skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian, buku/literatur, yang bisa diakses melalui http:/acch.kpk.go.id.
Hingga kini, KPK telah menjalin kerja sama dengan 21 Universitas, dan telah terkumpul 971 publikasi lokal dengan subjek korupsi dan bidang terkait dari 14 Universitas sebelumnya.
"Banyak teori dan pengalaman, serta kisah sukses pemberantasan korupsi melalui kerja sama. Sehingga kita bisa bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi," kata Agus di Auditorium Utama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Menurut Agus, kerja sama ini merupakan upaya terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tujuh perguruan tinggi di Jabodetabek ini, lanjut Agus, merupakan mitra strategis.
Karena perguruan tinggi memegang peran penting dalam mencetak calon pemimpin bangsa. "Kampus-kampus ini juga menjadi ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan melahirkan SDM yang kompeten," tandas Agus.
Tujuh universitas tersebut yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trisakti (Usakti), Universitas Atma Jaya, Universitas Paramadina, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo dan para pimpinan perguruan tinggi tersebut.
Dalam sambutannya Agus mengatakan, kerja sama ini dilakukan agar kedua pihak saling memanfaatkan publikasi lokal yang diterbitkan masing-masing lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya.
Publikasi lokal meliputi skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian, buku/literatur, yang bisa diakses melalui http:/acch.kpk.go.id.
Hingga kini, KPK telah menjalin kerja sama dengan 21 Universitas, dan telah terkumpul 971 publikasi lokal dengan subjek korupsi dan bidang terkait dari 14 Universitas sebelumnya.
"Banyak teori dan pengalaman, serta kisah sukses pemberantasan korupsi melalui kerja sama. Sehingga kita bisa bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi," kata Agus di Auditorium Utama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Menurut Agus, kerja sama ini merupakan upaya terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tujuh perguruan tinggi di Jabodetabek ini, lanjut Agus, merupakan mitra strategis.
Karena perguruan tinggi memegang peran penting dalam mencetak calon pemimpin bangsa. "Kampus-kampus ini juga menjadi ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan melahirkan SDM yang kompeten," tandas Agus.
(maf)