Hindari Polemik, Presiden Diminta Regenerasi Posisi Kapolri

Rabu, 15 Juni 2016 - 13:34 WIB
Hindari Polemik, Presiden...
Hindari Polemik, Presiden Diminta Regenerasi Posisi Kapolri
A A A
JAKARTA - Polemik wacana perpanjangan jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terus bergulir. Belakangan muncul wacana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Pengamat hukum tata negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef menilai, upaya pemerintah dalam menerbitkan Perppu untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak tepat.

Nasef mengatakan, syarat konstitusional terbitnya suatu Perppu yakni harus ada keadaan genting yang memaksa, di mana tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya (rechtvacum).

Sementara dalam konteks masa jabatan Kapolri yang akan berakhir, tidak ditemukan keadaan genting dimaksud. Sebab masih tersedia banyak calon memenuhi syarat, khususnya dari segi kepangkatan yang bisa menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.

"Wacana penerbitan Perppu dalam hal ini sangat tidak relevan," kata Nasef kepada Sindonews, Rabu (15/6/2016).

Nasef juga mengkritisi pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut presiden bisa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sebagai dasar hukum, apabila ingin memperpanjang masa jabatan Barodin Haiti.

Menurut Nasef, PP tersebut sebenarnya penjabaran lebih lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sementara ketentuan UU tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Alasannya, perpanjangan usia pensiun sampai 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 2/2002 juncto Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 1/2003 konteksnya hanya untuk anggota Polri yang bertugas pada satuan fungsi tertentu bukan untuk level pimpinan Polri.

"Pasal 4 Ayat (3) PP Nomor 1/2003 sangat jelas disebutkan bahwa anggota yang dapat dipertahankan dalam dinas aktif sampai usia 60 tahun ialah hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut," ungkap Nasef.

"Meski presiden memiliki penilaian positif terhadap Jenderal Badrodin Haiti dalam mengemban amanah sebagai Kapolri, akan jauh lebih baik apabila presiden mendorong adanya regenerasi di tubuh Polri dari pada berpolemik lagi di masyarakat," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)