Hindari Polemik, Presiden Diminta Regenerasi Posisi Kapolri

Rabu, 15 Juni 2016 - 13:34 WIB
Hindari Polemik, Presiden...
Hindari Polemik, Presiden Diminta Regenerasi Posisi Kapolri
A A A
JAKARTA - Polemik wacana perpanjangan jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terus bergulir. Belakangan muncul wacana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Pengamat hukum tata negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef menilai, upaya pemerintah dalam menerbitkan Perppu untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak tepat.

Nasef mengatakan, syarat konstitusional terbitnya suatu Perppu yakni harus ada keadaan genting yang memaksa, di mana tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya (rechtvacum).

Sementara dalam konteks masa jabatan Kapolri yang akan berakhir, tidak ditemukan keadaan genting dimaksud. Sebab masih tersedia banyak calon memenuhi syarat, khususnya dari segi kepangkatan yang bisa menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.

"Wacana penerbitan Perppu dalam hal ini sangat tidak relevan," kata Nasef kepada Sindonews, Rabu (15/6/2016).

Nasef juga mengkritisi pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut presiden bisa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sebagai dasar hukum, apabila ingin memperpanjang masa jabatan Barodin Haiti.

Menurut Nasef, PP tersebut sebenarnya penjabaran lebih lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sementara ketentuan UU tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Alasannya, perpanjangan usia pensiun sampai 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 2/2002 juncto Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 1/2003 konteksnya hanya untuk anggota Polri yang bertugas pada satuan fungsi tertentu bukan untuk level pimpinan Polri.

"Pasal 4 Ayat (3) PP Nomor 1/2003 sangat jelas disebutkan bahwa anggota yang dapat dipertahankan dalam dinas aktif sampai usia 60 tahun ialah hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut," ungkap Nasef.

"Meski presiden memiliki penilaian positif terhadap Jenderal Badrodin Haiti dalam mengemban amanah sebagai Kapolri, akan jauh lebih baik apabila presiden mendorong adanya regenerasi di tubuh Polri dari pada berpolemik lagi di masyarakat," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved